Desak Pedagang Pasar Bandar Jaya Perpanjang HGU, Pemkab Lampung Tengah Butuh Duit

Desak Pedagang Pasar Bandar Jaya Perpanjang HGU, Pemkab Lampung Tengah Butuh Duit

FOTO M TEGAR MUJAHID - Para perwakilan pedagang Pasar Bandar Jaya, Lampung Tengah, saat meminta pendampingan kuasa hukum.--

BACA JUGA:Perihal Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Petinggi Polri Sebut Pihak Eksternal Ikut Lakukan Pengawasan

Sekarang ini, kata Malia, para pedagang mendapat tekanan-tekanan dari pihak Pemkab Lampung Tengah yang memerintahkan agar mau memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa (HGB dan/atau hak pakai) yang dimiliki saat ini.

"Padahal sebagaimana yang telah  disampaikan tadi bahwa seharusnya perjanjian itu baru akan diperpanjang pada  2025. Tekanan-tekanan itu membuat kami pedagang resah dan terganggu dalam berdagang. Terlebih sekarang ini perputaran uang masih sulit akibat pandemi Covid-19," katanya.

Karena itu, kata Malia, para pedagang yang berjumlah sekitar 1.400 mohon Pemkab Lampung Tengah mematuhi dan memedomani kesepakatan 2003. "Sekali lagi jangan ada pemaksaan kepada pedagang sebelum 2025," tegasnya. 

Terkait hal ini, Sopian Sitepu menyatakan pihaknya akan mendampingi para pedagang. "Kita akan dampingi para pedagang untuk menyelesaikan masalah ini. Kita akan berkirim surat terlebih dahulu kepada bupati dan dewan," singkatnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: