Enam Bulan, DPMPTSP Tulang Bawang Terbitkan 2.758 Izin Usaha

Enam Bulan, DPMPTSP Tulang Bawang Terbitkan 2.758 Izin Usaha

Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Tulang Bawang. Foto Dok. M. Zainal Arifin--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 2.758 izin usaha telah diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tulang Bawang. 

Penerbitan izin usaha ini terhitung sejak Januari-Juni 2022.

Izin usaha yang diterbitkan rata-rata untuk pelaku usaha mikro kecil atau usaha dengan risiko rendah.

Berdasarkan data yang dihimpun Radarlampung.co.id, penerbitan izin usaha terbanyak terjadi pada Juni yakni 546 izin usaha. 

BACA JUGA:Progres Revitalisasi Tambak Dipasena 60 Persen, Petambak Gandeng FT Unila Bangun Penangkal Ombak

Kemudian terbanyak kedua pada Januari sebanyak 491 izin usaha, Maret sebanyak 468, Februari 463, April 416, dan Mei sebanyak 374 izin usaha. 

"Sebagian besar izin usaha yang sudah terbit merupakan pelaku usaha mikro kecil menengah. Hal ini juga selaras dengan 25 program BMW (Bergerak Melayani Warga) yang merupakan program unggulan Ibu Bupati Tulang Bawang (Winarti)," kata Kepala DPMPTSP Tulang Bawang Dedi Palwadi didampingi Kabid Informasi, Data dan Pengaduan Dimas Pandu Mahardika, Rabu 27 Juli 2022.

Dedi menjelaskan, untuk mengajukan permohonan izin usaha saat ini seluruhnya telah terkoneksi dengan internet atau online. 

Para pelaku usaha yang ingin mengajukan permohonan izin usaha dapat melalui aplikasi Online Single Submission (OSS).

BACA JUGA:MPP Tulang Bawang Jadi Bahan Studi Tiru Kabupaten Bengkulu Tengah

Namun, jika pelaku usaha menemui kendala saat submit persyaratan atau lainnya, pemohon bisa datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Tulang Bawang untuk mendapatkan pendampingan pembuatan izin usaha melalui aplikasi OSS. 

Menurut Dedi, OSS merupakan aplikasi perizinan berskala nasional. OSS juga aplikasi berbasis risiko. 

Artinya, aplikasi ini bisa diakses pelaku usaha mikro kecil atau pelaku usaha yang memiliki risiko rendah hingga menengah atas.

Dilanjutkannya, perizinan usaha dengan risiko rendah bisa langsung terbit izin efektif tanpa pemenuhan komitmen izin usaha. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: