Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS Lamteng, Jaksa Tuntut Eks Kabid dan Rekanan 6 Tahun Penjara

Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS Lamteng, Jaksa Tuntut Eks Kabid dan Rekanan 6 Tahun Penjara

Dua terdakwa Erna Susiana (43) dan Riyanto (59) mantan Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Lamteng menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Rabu 27 Juli 2022. Foto M. Tegar Mujahid/Radarlampung.co.id--

BACA JUGA:Pemakaman Brigadir J Dipenuhi Warga yang Ingin Menyaksikan Proses Pemakaman Kembali, Warga: Kami Ingin Melihat

Diketahui dalam dakwaan jaksa, perbuatan keduanya, bermula saat tahun 2019 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI menyalurkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan BOS Kinerja ke 195 sekolah di satuan pendidikan dasar dan menengah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lamteng. 

Kemudian, Erna bertemu dengan Riyanto untuk memperkenalkan Sistem elektronik pengadaan barang jasa untuk Kemendikbud bernama Siplah, ke para kepala sekolah.

Erna pun melakukan sosialisasi ke para kepala sekolah, bila perusahaannya bisa membantu penyediaan barang. Erna juga meminta akun dan password masing-masing kepala sekolah yang akan digunakannya untuk pemesanan barang.

Sekolah mengirimkan dana ke perusahaan milik Erna. Total ada 163 sekolah yang memesan via Erna.

BACA JUGA:Soal Tambang Emas Ilegal, Dua WNA Tiongkok Ternyata Ditipu hingga Rp 300 Juta

Sekitar Oktober 2019 hingga Januari 2020, Erna membelanjakan barang kebutuhan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja tahun 2019 sebesar Rp9 miliar.

Berdasarkan Permendikbud RI Nomor 31 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Oprasional Sekolah Afirmasi dan Kinerja (AFKIN) dana tersebut digunakan untuk pembiayaan penyediaan fasilitas akses rumah belajar seperti, perangkat tablet, perangkat komputer PC, laptop, Proyektor, perangkat jaringan nirkabel, hardisk eksternal dengan spesifikasi barang yang telah diatur sesuai dengan Permendikbud tersebut. 

Dari hasil pemeriksaan tim ahli TIK Universitas Lampung, perangkat tablet, komputer, perangkat jaringan nirkabel, laptop dan proyektor spesifikasinya tidak sesuai acuan Permendikbud.

Ada tiga dari 18 laptop yang berbeda serial number, laptop tidak disertai CD softwarw sistem operasi Microsoft Windows dan berbagai lainnya. 

BACA JUGA:Uangnya Dipinjam dan Tidak Dikembalikan, Korban Malah Dilaporkan Soal Pencemaran Nama Baik

Akibat dari perbuatan terdakwa dalam proses pengadaan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dari Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara jumlah kerugian mencapai 4.644.006.672. 

Adapun Riyanto berperan memerintahkan kepala sekolah penerima dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja untuk belanja barang perusahaan milik Erna dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.

Saat sosialisai terhadap para kepala sekolah, 9 Oktober 2019 di SMP 2 Kota Gajah beberapa kepala sekolah menyebut bila mereka sudah memiliki rekanan sendiri, namun Riyanto memarahi para kepala sekolah.

Juga meminta sekolah yang terlanjur belanja membatalkannya dan beralih membeli peralatan tersebut ke perusahaan Erna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: