Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS Lamteng, Jaksa Tuntut Eks Kabid dan Rekanan 6 Tahun Penjara

Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS Lamteng, Jaksa Tuntut Eks Kabid dan Rekanan 6 Tahun Penjara

Dua terdakwa Erna Susiana (43) dan Riyanto (59) mantan Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Lamteng menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Rabu 27 Juli 2022. Foto M. Tegar Mujahid/Radarlampung.co.id--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah (Lamteng) (Lamteng) menuntut Erna Susiana (43) dan Riyanto (59) mantan Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Lamteng dengan penjara 6 tahun. 

Hal itu diungkapkan jaksa Faris Afify dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Rabu 27 Juli 2022.

Dalam surat tuntutan yang terpisah, baik Erna Susiana dan Riyanto keduanya dinyatakan sama-sama terbukti melanggar pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider. 

"Terdakwa terbukti menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," jelas jaksa Faris Afify. 

BACA JUGA:Sering Terjadi Kecelakaan dan Telan Korban Jiwa, Polres Tulang Bawang Agendakan Patroli di Jalan Nasional Lint

Perbuatan yang memberatkan Erna Susiana dan Riyanto yakni tidak sejalan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi. "Terdakwa juga belum mengembalikan uang kerugian negara Rp4,6 miliar," jelasnya. 

Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Erna Susiana dan Riyanto dengan penjara selama enam tahun. 

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Erna Susiana dan Riyanto 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan," jelas jaksa di ruang sidang utama Garuda. 

Jaksa juga menuntut keduanya membayar uang kerugian negara Rp4,6 miliar.

BACA JUGA:Paspor Dua WNA Tiongkok yang Diamankan Belum Ditemukan

"Menuntut kedua terdakwa membayar uang pengganti Rp4,6 miliar dengan cara tanggung renteng (ditanggung bersama)," sambung jaksa Faris Afify.

Bila tidak dibayar maka harta bendanya disita setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap. "Bila tidak ada harta benda, maka diganti penjara selama dua tahun dan enam bulan," tandas jaksa. 

Setelah persidangan, pengacara Erna Susiana, Ari Fitra Anugrah menyatakan keberatan dengan tuntutan jaksa. Pihaknya akan menyampaikan pembelaan di sidang pekan depan.

"Kami keberatan, apalagi dengan uang kerugian negaranya. Kami akan sampaikan di pembelaan pekan depan," tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: