Satpol PP Kawal DLH Tanggamus Sosialisasikan Perda Kebersihan dan Keindahan Lingkungan

Satpol PP Kawal DLH Tanggamus Sosialisasikan Perda Kebersihan dan Keindahan Lingkungan

Tempat pembuangan sampah di Kotaagung saat ini telah dipindahkan tempatnya di Kelurahan Baros. FOTO EDI HERLIANSYAH/RADARLAMPUNG.CO.ID --

BACA JUGA: Kronologis Lengkap Tewasnya Kopda Muslimin, Sambil Muntah-muntah Minta Maaf ke Orang Tua

Pada tahun 2021 lalu, lanjut Suratman, pihaknya telah mengajukan empat anggota Satpol PP untuk dapat mengikuti pendidikan dan latihan. Namun karena keterbatasan anggaran, rencana itu dibatalkan. 

Untuk itu, ke depan beberapa anggota akan coba kembali diajukan guna mengikuti diklat PPNS. 

Dengan begitu jumlah PPNS bertambah dan bisa membuat sekretariat sendiri.  

”PPNS di antaranya bertugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada),” terang Suratman. 

BACA JUGA: Berdalih Biayai Anak Sekolah, Pasutri Gasak Tas Pemilik Toko Butik

Belum adanya sekretariat PPNS mendapat tanggapan berbagai kalangan. 

Seperti disampaikan Igit, salah seorang warga Kotaagung. Menurut dia, keberadaan sekretariat PPNS itu penting.

Sebab ini berkaitan dengan optimalnya penegakan perda. Karena itu ke depan penambahan jumlah PPNS perlu dilakukan. 

”Agar penerapan peraturan daerah di masyarakat dapat berjalan optimal dan lebih baik lagi,” sebut dia. (*) 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: