Satpol PP Kawal DLH Tanggamus Sosialisasikan Perda Kebersihan dan Keindahan Lingkungan
Tempat pembuangan sampah di Kotaagung saat ini telah dipindahkan tempatnya di Kelurahan Baros. FOTO EDI HERLIANSYAH/RADARLAMPUNG.CO.ID --
TANGGAMUS, RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) siap mengawal Dinas Lingkungan Hidup Tanggamus untuk terus menyosialisasikan Perda Nomor 2/2010 tentang Kebersihan dan Keindahan Lingkungan.
Langkah sosialisasi tersebut guna memberikan edukasi terkait pentingnya menjaga kebersihan lingkungan kepada masyarakat.
Pasalnya disinyalir saat ini masih banyak warga yang membuang sampah sembarangan alias tidak pada tempatnya. Seperti di selokan, saluran drainase, sungai dan lainnya.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tanggamus Kemas Amin Yusfi, pihaknya akan terus melakukan pembinaan agar masyarakat benar-benar memahami pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.
BACA JUGA: Simak! Ada 1.570 Hotspot Karhutla Lampung
Karena di dalam aksi bupati juga telah memprogramkan pembinaan sistem pengelolaan persampahan.
"Jadi kita akan terus berupaya untuk melakukan pembinaan serta memberikan dukungan sarana dan prasarananya," sebut Kemas Amin Yusfi.
Harapannya, penanganan permasalahan persampahan dan kebersihan lingkungan ini dapat dilakukan bersama. ”Berkolaborasi antara pemerintah di tingkat pekon, kecamatan dan kabupaten. Kita akan terus berupaya maksimal,”pungkasnya.
Sementara Kepala Kantor Satpol PP Tanggamus Suratman ketika dikonfirmasi mengatakan siap untuk mengawal Dinas Lingkungan Hidup dalam menyosialisasikan Perda tentang Kebersihan dan Keindahan Lingkungan.
BACA JUGA: Polisi Sita Ponsel Bekas Muntahan Kopda Muslimin
”Karena itu memang tugas kami, untuk mengawal dalam rangka penegakan perda demi ketentraman dan ketertiban masyarakat," pungkas Suratman.
Terkait penegakan perda, Kantor Satpol PP Tanggamus saat ini baru memiliki dua Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS). Karena itu, belum dapat membentuk kantor Sekretariat PPNS.
Kepala Satpol PP Tanggamus Suratman ketika dikonfirmasi Radarlampung.co.id, Rabu 27 Juli 2022 mengatakan, untuk dapat membentuk sekretariat, minimal harus memiliki lima PPNS.
”Nah, saat ini Satpol PP Tanggamus baru memiliki dua PPNS. Karenanya belum dapat membentuk kantor sekretariat sendiri," kata Suratman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: