Komisi III DPRD Lampung Timur Surati Kementerian soal Pencemaran Pesisir, Begini Isi Suratnya

Komisi III DPRD Lampung Timur Surati Kementerian soal Pencemaran Pesisir, Begini Isi Suratnya

Ketua Komisi III DPRD Lampung Timur Andri--

Kemudian terkait dampak pencemaran tersebut terhadap nelayan tangkap dan petani tambak. Dawam menyatakan, Pemkab akan menginventarisir dampak dari pencemaran tersebut.  “Langkah selanjutnya, akan Pemkab ambil setelah inventarisir dilaksakan,”terang Dawam. 

Kesempatan yang sama M.Dawam menyatakan, Pemkab juga akan terus memonitor upaya pembersihan limbah yang mencemari pesisir Labuhan Maringgai. Itu untuk memastikan, pesisir Lamtim benar-benar telah bersih dari limbah hitam.  (*)

 

 

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: