Tegas! Menkopolhukam Sampaikan Soal Ini Terkait Hasil Autopsi Jenazah Brigadir J: Harus Dibuka ke Publik!

Tegas! Menkopolhukam Sampaikan Soal Ini Terkait Hasil Autopsi Jenazah Brigadir J: Harus Dibuka ke Publik!

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pernyataan tegas disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD terkait hasil autopsi jenazah Brigadir J.

Mahfud menyebut hasil autopsi jenazah Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J bisa dibuka ke publik.

Hasil autopsi menurut Mahfud tidak harus ada persetujuan hakim, karena kasus menjadi atensi publik.

Dijelaskannya, hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J dapat dibuka ke publik apabila diperlukan.

BACA JUGA:Bercerai dengan Sule, Nathalie Holscher Bersedia Pulangkan Mobil Pemberian Sule

"Banyak pertanyaan ya, karena ada yang mengatakan hasil autopsi itu hanya boleh dibuka atas perintah hakim, menurut saya itu tidak benar, yang benar itu hasil autopsi harus dibuka kalau diminta oleh hakim, tapi kalau tidak diminta, tidak dilarang untuk dibuka," katanya, Jumat, 29 Juli 2022.

Diungkapkannya, aturan hukum yang ada saat ini tidak melarang jika hasil autopsi ingin disampaikan ke publik.

Menurutnya pula tidak ada aturan yang membatasi hasil autopsi hanya bisa dibuka dalam proses persidangan dan sesuai permintaan hakim.

"Jadi, kalau di dalam hukum itu, ada keharusan, ada kebolehan, ada larangan, satu, hasil autopsi ini dibuka kalau pengadilan minta, boleh disiarkan ke publik apalagi ini menjadi perhatian umum," tegasnya.

BACA JUGA:Pencarian Nelayan Hilang di Perairan Bengkunat Fokus ke Titik Ini

Menurutnya, pembukaan hasil autopsi ulang menjadi semakin penting karena publik maupun pihak keluarga meragukan hasil autopsi yang dilakukan terhadap jasad Brigadir J.

"Oleh sebab itu benar Kapolri, nanti kalau diminta hakim, hasil autopsi itu disampaikan. Tapi kalau tidak diminta, (juga) boleh. Kapolri sudah mengumumkan itu akan dibuka. Oleh sebab itu jangan dibalik-balik, lalu dibilang tidak boleh dibuka ke publik. Boleh," jelas Mahfud.

Dia menegaskan bahwa hasil autopsi bukan bagian dari rekam medis sehingga tidak menyalahi aturan Undang-Undang Kesehatan untuk dibuka hasilnya.

"Kalau alasannya menurut UU Kesehatan itu rahasia, itu bukan kesehatan, itu autopsi, bukti pengadilan, kan yang tidak boleh itu misalnya kalau orang sakit menular jangan disiarkan, sakit ini jangan disiarkan atas permintaan yang bersangkutan. Ini kan bukan orang sakit. Orang diduga menjadi korban kejahatan. Jadi boleh itu dibuka ke publik," tegas Mahfud MD. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: