Sebelum Mencabuli, Begini Ancaman Lelaki Asal Pagelaran Kepada Anak Kandungnya

Sebelum Mencabuli, Begini Ancaman Lelaki Asal Pagelaran Kepada Anak Kandungnya

Tersangka pencabulan terhadap anak kandung yang diamankan anggota Satreskrim Polres Pringsewu. FOTO AGUS SUWIGNYO/RADARLAMPUNG.CO.ID --

PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pencabulan yang dilakukan MO (48), warga Kecamatan Pagelaran, Pringsewu terhadap M (12), anak kandungnya disertai ancaman senjata tajam

MO menggunakan senjata tajam untuk mengancam M, sebelum mencabuli anak baru gede (ABG) tersebut. 

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi didampingi Kasatreskrim Iptu Feabo Adigo Mayora mengatakan, pencabulan tersebut sudah berlangsung lama.

"Ini terjadi sejak Juni tahun 2021 sampai Mei 2022," kata Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi.

BACA JUGA: Biadab! Warga Pagelaran Tega Cabuli Anak Kandung

MO cukup pintar menutupi perbuatan bejatnya. Hal ini tidak terlepas dari ancaman menggunakan senjata kepada darah dagingnya sendiri. 

Sebelum mencabuli M, ia mengunci sang anak di kamar. Kemudian ia memberikan ancaman dengan menggunakan senjata tajam. 

”MO mengancam korban dengan senjata tajam serta kekerasan fisik lainnya agar menuruti nafsunya. Termasuk untuk tak mengadu kesiapapun," sebut AKBP Rio Cahyowidi. 

Diketahui, perbuatan tidak senonoh itu terbongkar. MO diamankan anggota Satreskrim Polres Pringsewu, Kamis 27 Juli 2022. 

BACA JUGA: Disdukcapil Tanggamus Gulirkan Inovasi Adminduk Pasben

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, pencabulan anak kandung itu terungkap setelah M, melaporkan peristiwa yang dialami kepada S (45), ibu kandungnya. 

"Korban mengadukan perbuatan tak senonoh bapaknya pada ibunya," kata AKBP Rio Cahyowidi dalam ekspose di Mapolres Pringsewu, Sabtu 30 Juli 2022.   

Mendengar pengakuan M, S langsung melapor ke Mapolres Pringsewu. 

Polisi melakukan penyelidikan dan perbuatan MO dinilai memenuhi unsur yang didukung alat bukti. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: