Biadab! Warga Pagelaran Tega Cabuli Anak Kandung

Biadab! Warga Pagelaran Tega Cabuli Anak Kandung

Tersangka pencabulan terhadap anak kandung yang diamankan anggota Satreskrim Polres Pringsewu. FOTO AGUS SUWIGNYO/RADARLAMPUNG.CO.ID --

PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.IDBiadab! MO (48), warga Kecamatan Pagelaran, Pringsewu tega mencabuli M (12), anak kandungnya sendiri. 

Perbuatan tidak senonoh itu terbongkar. MO diamankan anggota Satreskrim Polres Pringsewu, Kamis 27 Juli 2022. 

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, pencabulan anak kandung itu terungkap setelah M, melaporkan peristiwa yang dialami kepada S (45), ibu kandungnya. 

"Korban mengadukan perbuatan tak senonoh bapaknya pada ibunya," kata AKBP Rio Cahyowidi dalam ekspose di Mapolres Pringsewu, Sabtu 30 Juli 2022.   

Mendengar pengakuan M, S langsung melapor ke Mapolres Pringsewu. 

Polisi melakukan penyelidikan dan perbuatan MO dinilai memenuhi unsur yang didukung alat bukti. 

Anggota Satreskrim Polres Pringsewu bergerak dan menangkap MO dirumahnya. 

"Ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dan langsung diamankan di Mapolres Pringsewu guna penyidikan lebih lanjut," beber AKBP Rio Cahyowidi.

AKBP Rio yang didampingi Kasatreskrim Iptu Feabo Adigo Mayora dan Kabagops Kompol Kisron mengungkapkan, dalam penangkapan tersebut pihaknya menyita sejumlah barang bukti.

Yakni sebilah pisau, celana training biru, kemeja panjang kotak-kotak serta celana dalam warna biru. 

MO akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak.

Terkait kasus dugaan pencabulan dengan tersangka A. Rizki R. (22), Polsek Pagelaran melimpahkan berkas ke Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbullah mengatakan, pelimpahan tersebut menindaklanjuti surat Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor: B-1230/L.8.20/Enz.1/07/2022 tertanggal 20 Juli 2022 tentang penyidikan perkara dengan tersangka Ahmad Rizki Ramadhan sudah lengkap atau P-21. 

Hal ini, sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 huruf b, pasal 138 ayat 1 dan pasal 139 KUHAP. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: