Sebelum Mencabuli, Begini Ancaman Lelaki Asal Pagelaran Kepada Anak Kandungnya

Sebelum Mencabuli, Begini Ancaman Lelaki Asal Pagelaran Kepada Anak Kandungnya

Tersangka pencabulan terhadap anak kandung yang diamankan anggota Satreskrim Polres Pringsewu. FOTO AGUS SUWIGNYO/RADARLAMPUNG.CO.ID --

BACA JUGA: 60 WNI Disekap Kartel Judi di Kamboja, Polri Langsung Ambil Langkah Ini

Rizki disangkakan melanggar pasal 76 d uncto pasal 81 ayat 1 atau pasal 76 e juncto pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UndangUndang. (*) 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: