Sebelum Mencabuli, Begini Ancaman Lelaki Asal Pagelaran Kepada Anak Kandungnya
Tersangka pencabulan terhadap anak kandung yang diamankan anggota Satreskrim Polres Pringsewu. FOTO AGUS SUWIGNYO/RADARLAMPUNG.CO.ID --
BACA JUGA: 60 WNI Disekap Kartel Judi di Kamboja, Polri Langsung Ambil Langkah Ini
Rizki disangkakan melanggar pasal 76 d uncto pasal 81 ayat 1 atau pasal 76 e juncto pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UndangUndang. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: