Sebelum Mencabuli, Begini Ancaman Lelaki Asal Pagelaran Kepada Anak Kandungnya

Sebelum Mencabuli, Begini Ancaman Lelaki Asal Pagelaran Kepada Anak Kandungnya

Tersangka pencabulan terhadap anak kandung yang diamankan anggota Satreskrim Polres Pringsewu. FOTO AGUS SUWIGNYO/RADARLAMPUNG.CO.ID --

BACA JUGA: Remaja Asal OKU Selatan Tewas Ditusuk Dalam Keributan Organ Tunggal di Lampung Barat

Anggota Satreskrim Polres Pringsewu bergerak dan menangkap MO dirumahnya. 

"Ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dan langsung diamankan di Mapolres Pringsewu guna penyidikan lebih lanjut," beber AKBP Rio Cahyowidi.

AKBP Rio yang didampingi Kasatreskrim Iptu Feabo Adigo Mayora dan Kabagops Kompol Kisron mengungkapkan, dalam penangkapan tersebut pihaknya menyita sejumlah barang bukti.

Yakni sebilah pisau, celana training biru, kemeja panjang kotak-kotak serta celana dalam warna biru. 

BACA JUGA: Empat Petinggi ACT Ditahan, Diduga Ada Upaya Hilangkan Barang Bukti

MO akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak.

Terkait kasus dugaan pencabulan dengan tersangka A. Rizki R. (22), Polsek Pagelaran melimpahkan berkas ke Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbullah mengatakan, pelimpahan tersebut menindaklanjuti surat Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor: B-1230/L.8.20/Enz.1/07/2022 tertanggal 20 Juli 2022 tentang penyidikan perkara dengan tersangka Ahmad Rizki Ramadhan sudah lengkap atau P-21. 

Hal ini, sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 huruf b, pasal 138 ayat 1 dan pasal 139 KUHAP. 

BACA JUGA: Sule Buat Cover Lagu Tiara, Bikin Netizen Merinding

Penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan untuk dilakukan proses hukum.

Rizki awalnya ditangkap atas dugaan perbuatan cabul dengan korban ZK (13). Pencabulan terhadap pelajar SMP itu dilakukan sebanyak tiga kali. 

"Tersangka diamankan polisi dirumahnya pada Jumat, 25 Mei 2022, sekitar pukul 22.00 WIB,’ kata Iptu Hasbullah. 

Penangkapan menindaklanjuti laporan pengaduan orang tua korban ke  Polsek Pagelaran pada 26 Mei 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: