KPPU Kenakan Sanksi PT Sinar Ternak Sejahtera, Berikut Sanksinya

KPPU Kenakan Sanksi PT Sinar Ternak Sejahtera, Berikut Sanksinya

BACA JUGA:Perluas Investasi Pasar Modal ke Masyarakat, BRI Jalin Kerja Sama dengan Mirae Asset Sekuritas

Namun sampai dengan berakhirnya penambahan jangka waktu Peringatan Tertulis III, Terlapor belum melaksanakan sebagian perintah perbaikan KPPU, sehingga perkara dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan oleh Majelis Komisi.

"Dari hasil persidangan Majelis Komisi, disimpulkan bahwa Terlapor tidak melaksanakan berbagai perintah perbaikan, antara lain terkait pemisahan perjanjian pembiayaan/hutang dana modernisasi kandang dan perjanjian kerja sama kemitraan; pengaturan harga jual beli tanah dan kandang plasma; pengaturan kesepakatan harga sewa menyewa tanah dan kandang plasma; pengaturan jangka waktu dan pelunasan hutang dana modernisasi kandang sebelum jatuh tempo yang harus dipisahkan dari perjanjian kerja sama kemitraan; dan perbaikan lainnya," tambahnya.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Majelis Komisi memutuskan bahwa Terlapor terbukti melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20/2008.

Untuk itu, dalam Putusannya Majelis Komisi mengenakan sanksi berupa Perintah kepada Terlapor untuk menghapus bentuk menguasai secara yuridis dalam perjanjian kerja sama kemitraan antara Terlapor dengan Plasma yang terbukti melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20/2008, dengan melakukan perbaikan dalam hal.

BACA JUGA:Buka 8 Besar Turnament Mobile Legend RLO, CEO Radar Lampung Online: Selalu Jaga Sportivitas!

Diantaranya memisahkan 2 ketentuan perjanjian, yaitu perjanjian pembiayaan /hutang dana modernisasi kandang dan perjanjian kerja sama kemitraan.

Serta kewajiban Terlapor memberikan bukti pemisahan perjanjian berupa APHT (akta pemberian hak tanggungan) dan sertifikat hak tanggungan untuk seluruh plasma.

Menghapus seluruh substansi perjanjian pembiayaan/hutang dana modernisasi kandang di dalam perjanjian kerja sama kemitraan; Menambahkan klausula terkait penggantian (retur) sarana produksi peternakan dari yang semula setelah berita acara serah terima ditandatangani menjadi 1 x 24 jam setelah plasma menerima barang.

Menambahkan pengaturan jangka waktu dan pelunasan hutang sebelum jatuh tempo dalam perjanjian pembiayaan/ hutang dana modernisasi kandang; Menambahkan pengaturan hak plasma untuk menentukan kelangsungan usaha peternakannya setelah lunasnya hutang di dalam perjanjian pembiayaan/hutang dana modernisasi kandang. 

 BACA JUGA:Elon Musk Gugat Twitter, Tuntutannya Sangat Tak Terduga

"Terlapor diperintahkan untuk melaksanakan Perintah di atas dalam jangka waktu 6 bulan setelah menerima Petikan dan Salinan Putusan. Jika tidak dilaksanakan, KPPU akan memerintahkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal selaku pejabat pemberi izin usaha untuk melakukan pencabutan izin usaha Terlapor dalam jangka waktu 30 hari setelah menerima kesimpulan hasil monitoring pelaksanaan Putusan yang menyatakan Terlapor tidak melaksanakan berbagai Perintah di atas," lanjutnya.

Selain itu, Majelis Komisi juga menghukum Terlapor untuk membayar denda sebesar Rp10 miliar yang harus disetor ke kas negara selambat-lambatnya 30 hari sejak Putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Besaran denda tersebut merupakan denda maksimal yang dapat dikenakan KPPU berdasarkan undang-undang bagi pelanggaran pelaksanaan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah.

BACA JUGA:Putus Pacaran, Pria Ini Minta Kembalikan Barangnya dari Sang Mantan, Wanita Malah Lapor Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: