Hati-Hati Mengambil Langkah, KLHK Analisa Pencemaran Laut Lampung

Hati-Hati Mengambil Langkah, KLHK Analisa Pencemaran Laut Lampung

Limbah yang mencemari pesisir pantai Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur. Sejak Kamis, 14 Juli 2022, tim gabungan melakukan pembersihan. FOTO DLHPKPP LAMPUNG TIMUR --

 

Direktur Walhi Irfan Tri Musri menyatakan dalam kasus pencemaran lingkungan diharapkan tidak ada asas pembiaran. "Siapa pun yang menangani kasus ini, jangan sampai ada pembiaran. Harus ada sanksi hukum, baik pidana atau perdata. Kasus-kasus sebelumnya juga tidak jelas pandangannya," katanya.

 

Kasus pencemaran lingkungan di perairan Lamtim, kata Irfan, sebenarnya tidak berbeda jauh dengan kasus pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Pelindo II Panjang beberapa tahun lalu.

BACA JUGA:Mendagri Keluarkan Instruksi Perpanjangan PPKM Luar Jawa-Bali, Ini Ketentuannya

"Bedanya dalam kasus PT Pelindo II Panjang dulu, ada masyarakat yang menuntut ganti rugi. Artinya, ada masyarakat nelayan keramba yang dirugikan. Dampak pencemaran lingkungan menyebabkan ribuan ikan kerapu mati," ungkapnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: