Disdikbud Bandar Lampung Nyatakan PTM 100 Persen, Tidak Ada Online, Ini Ketentuannya

Disdikbud Bandar Lampung Nyatakan PTM 100 Persen, Tidak Ada Online, Ini Ketentuannya

Hari pertama sekolah di SDN 1 Sepang Jaya, Bandar Lampung. FOTO ALAM ISLAM/RADARLAMPUNG.CO.ID--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bandar Lampung menyatakan masih menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen. 

Berdasar surat edaran yang dikeluarkan, Disdikbud Bandar Lampung tidak mengeluarkan petunjuk teknis pembagian pelajaran pagi PTM dan dilanjutkan online siang hari.

Ini tertuang dalam Surat edaran Nomor 420/2310/IV.40/t022 Tentang pembelajaran tatap muka 100 persen pada masa pandemic Covid-19 di satuan pendidikan PAUD, TK, SD, dan SMP di Kota Bandar Lampung tahun pembelajaran 2022 

Ketentuan PTM dalam surat edaran yang dikeluarkan Disdikbud Bandar Lampung itu adalah 

BACA JUGA: Disdikbud Bandar Lampung Luruskan Informasi, Ini Penjelasan Soal Juknis Pembelajaran Tatap Muka

1. Pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen pada jenjang PAUD, TK, SD dan SMP Kota Bandar Lampung dilaksanakan pada Senin tanggal 18 Juli 2022 

2. Pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) untuk seluruh siswa jenjang PAUD, TK, SD dan SMP dilaksanakan 100  persen. 

3. Kepala sekolah dapat mengatur jadwal pelaksanaan PTM di sesuaikan dengan jumlah kelas dan rombongan belajar . 

4. Satuan pendidikan yang terbukti melanggar protokol kesehatan diberikan sanksi administratif dan dibina oleh Satgas Penanganan Covid-19 atau tim pembina UKS. 

BACA JUGA: Surat Edaran Disdikbud Bandar Lampung Soal PTM dan Online Bisa Pengaruhi Semangat Belajar

5. Penghentian sementara PTM terbatas di satuan pendidikan sekurang-kurangnya 4x24 jam apabila terjadi 

- Klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan tersebut.

- Angka positivity rate hasil ACF di atas 5 persen. 

- Warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam di atas 5 persen. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: