Arahan Khusus, Jokowi Tegaskan ke Menteri untuk Perjelas 14 Isu Krusial di RUU KUHP

Arahan Khusus, Jokowi Tegaskan ke Menteri untuk Perjelas 14 Isu Krusial di RUU KUHP

Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto Dok. Kemenkopolhukam)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Presiden Joko Widodo memberikan arahan khusus kepada para menterinya mengenai 14 isu krusial yang ada di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menuturkan, 14 poin dalam RUU KUHP tersebut masih perlu diperjelas dan saat ini RUU KUHP sudah hampir final dan masuk tahap akhir pembahasan.

“RUU KUHP ini mencakup lebih dari 700 pasal yang kalau diurai ke dalam materi-materi rinci bisa ribuan masalah. Tetapi sekarang masih ada beberapa masalah kira-kira 14 masalah yang perlu diperjelas," ungkap Mahfud di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa 2 Agustus 2022.

Mahfud melanjutkan, Presiden Jokowi meminta kepada menterinya menampung usul masyarakat juga memastikan bahwa masyarakat telah paham terhadap masalah-masalah yang masih diperdebatkan.

BACA JUGA:Resmi Bercerai dengan Angga Wijaya, Dewi Perssik Sampaikan Harapan Bisa Bertemu Lelaki Tulus

“Karena hukum itu adalah cermin kesadaran hidup masyarakat sehingga hukum yang akan diberlakukan itu juga harus mendapat pemahaman dan persetujuan dari masyarakat. Itu hakikat demokrasi dalam konteks pemberlakuan hukum," ungkapnya.

Beriku ini daftar 14 isu krusial berdasarkan draf final RUU KUHP yakni:

1. Hina Presiden dan Wapres Terancam Penjara 3,5 tahun

2. Penista Agama Dihukum 5 Tahun Penjara

3. Suami Perkosa Istri Atau Sebaliknya, Terancam Hukuman 12 Tahun

BACA JUGA:Waduh, Pengendara Jatuh ke Sungai, Penyebabnya Tak Terduga

4. Kumpul Kebo Terancam Pidana Enam Bulan

5. Hukuman Mati Bisa Diubah jadi Seumur Hidup asal Bersikap Baik

6. Unggas Masuk Kebun Orang: Pelaku Didenda & Hewan Disita Negara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: