Kabar Baik, Honorer Lampung Barat Berpeluang Jadi CPNS dan PPPK

Kabar Baik, Honorer Lampung Barat Berpeluang Jadi CPNS dan PPPK

ILUSTRASI/FOTO NET --

LAMPUNG BARAT, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kabar baik untuk honorer di Pemkab Lampung Barat. Pegawai non ASN ini memiliki kesempatan diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan PPPK.

Pemkab Lampung Barat telah menerima surat dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Repormasi Birokrasi (Menpan-RB) nomor surat B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang pendataan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Barat Drs. Hi. Nukman MS, M.M., bersama jajaran menggelar rapat guna menindaklanjuti surat yang akan menjadi kabar baik bagi pegawai non ASN atau tenaga honorer.

"Surat tersebut sudah kami terima  dan langsung kami rapatkan bersama Asisten 3, pihak Diskes, Disdikbud, DPKD,  BKPSDM, Bappeda dan juga bagian organisasi," kata Nukman, Rabu 3 Agustus 2022.

BACA JUGA: Pusing Punya Utang Rp 35 Juta, Motor Teman Digelapkan

Nukman menuturkan, langkah pertama yang akan dilakukan adalah menindaklanjuti surat tersebut. Yakni memerintahkan seluruh perangkat daerah untuk melakukan pendataan pegawai non ASN atau tenaga honorer yang bekerja di perangkat daerah masing-masing sesuai ketentuan.

"Hasil rapat yang kami lakukan, seluruh perangkat daerah akan melakukan pendataan tenaga honorer sebagaimana dimaksud dalam surat tersebut," imbuh Nukman.

Lebih lanjut Nukman menyampaikan, dalam surat dari Kemenpan RB tersebut, pemerintah daerah di seluruh Indonesia agar segera menyeleksi tenaga honorer sehingga dapat memenuhi syarat dan ketentuan terbaru. 

Dalam prosesnya, para pegawai honorer tersebut akan diberi kesempatan untuk diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan PPPK.

BACA JUGA: Komnas HAM: Putri Candrawathi, Pemegang ‘Kunci’ Kasus Brigadir J

Beberapa poin dalam surat Kemenpan RB tersebut yakni berkaitan dengan pegawai non ASN yang telah bekerja di lingkungan instansi pemerintah dan berstatus sebagai non ASN dalam jangka waktu paling lama lima tahun dapat diangkat menjadi PPPK, apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah ini.

Oleh sebab itu, setiap pejabat pembina kepegawaian agar melakukan pemetaan pegawai non ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK, dengan ketentuan berstatus tenaga honorer katagori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah. 

Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa. Baik individu maupun pihak ketiga.

Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021. Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: