Kadis DLH Metro Sudah Ditahan, Kejari Periksa Sampai 20 Saksi

 Kadis DLH Metro Sudah Ditahan, Kejari Periksa Sampai 20 Saksi

--

METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro akan lanjut ke tahap dua perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH)  Kota Metro Eka Irianta. 

Kepala Kejari Kota Metro Virginia Hariztavianne menjelaskan, pihaknya tengah menyiapkan berkas perkara mantan kepala DLH Kota Metro. Dan segera dilakukan penyerahan tersangka dan barang buktinya.

"Alhamdulillah hasilnya sudah kami terima dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) kemarin. Kami akan segera menyiapkan berkas-berkas untuk dilaksanakannya tahap dua. Yakni penyerahan tersangka dan barang bukti," jelasnya, Rabu 3 Agustus 2022.

Dikatakan Virginia, mantan kepala DLH telah menjalani masa penahanan di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Kota Metro sejak ditetapkan menjadi tersangka beberapa waktu lalu. Pihaknya juga terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Dinas PPPA dan PPKB Pesawaran Berikan Trauma Healing untuk ABG Korban Pencabulan

"Nanti kita lihat perkembangannya usai tahap dua. Karena yang bersangkutan ini kan sudah ditahan," imbuhnya.

Mengenai ada tidaknya pihak lain yang terlibat, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut. Jika memang ada, pihaknya memastikan akan mengungkapnya.

"Nanti kita lihat perkembangannya, kalau memang nanti disampaikan ternyata ada yang terlibat. Itu pasti akan ditambah, gitu," tuturnya.

Ia menambahkan, pihaknya saat ini fokus terhadap saksi, dan terus memeriksa saksi yang keterangannya sangat dibutuhkan untuk perkembangan kasus tersebut. Saksi yang diperiksa diantaranya pejabat, rekanan, dan sejumlah pegawai.

BACA JUGA:Soal Tambahan Kuota Penerimaan PPPK, Pemkot Metro Masih Tunggu Persetujuan Kemenpan RB

"Saksi sampai dengan hari ini masih bertambah terus, kemarin ada 20. Tergantung dari keterangan yang dibutuhkan. Yang pasti ke sarana dan prasarana," jelasnya.

Sebagai informasi, dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung, negara mengalami kerugian sebesar Rp 432.045.468 atas dugaan tipikor penyalahgunaan dana sarana dan prasarana persampahan di TPA Karangrejo, Metro Utara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: