Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Metro Didominasi Kasus Narkotika
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro musnahkan barang bukti perkara yang sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap mulai Juli 2023 sampai Desember 2023. Foto Dok Kejari Metro--
METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota METRO musnahkan barang bukti perkara yang sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap mulai Juli 2023 sampai Desember 2023.
Kajari Metro Nurvita Kusumawardani mengungkapkan, pemusnahan barang bukti berasal dari 64 perkara yang sudah mendapatkan hukum tetap.
"Barang bukti yang dimusnahkan sekarang ini adalah barang bukti yang sudah inkrah dari Juli hingga dengan Desember 2023. Jumlah perkara ada 64," ujarnya.
Ia merincikan 64 perkara tersebut, di mana didominasi oleh narkotika.
BACA JUGA:Nukman Nilai FKP RPJPD Langkah Awal untuk Kemajuan 20 Tahun Kedepan
BACA JUGA:Beredar Video Linmas dan RT Siapkan Banner Caleg, Pemkot Kembali Warning Netralitas ASN
"Rinciannya itu dari perkara narkotika ada 35 perkara, perkara kamtibum ada 6 perkara, 18 perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL), serta 5 perkara oharda," jelasnya.
Kajari mengungkapkan, narkotika yang dimusnahkan antara lain sabu 8,337 gram, ganja seberat 50,413 gram, serta tembakau gorila 19,598 gram.
"Sedangkan, untuk psikotoprika berjumlah 3.226 butir, senjata api berjumlah 1 pucuk, dan senjata tajam sejumlah 2 bilah," ungkapnya.
Ia mengatakan, pemusnahan barang bukti lainnya dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar.
BACA JUGA:BLT Kemiskinan Ekstrem untuk Warga Pringsewu Lampung Cair, Nilainya Segini
BACA JUGA:Ganjar Pranowo: Timses Tidak Langsung Dapat Jabatan
"Lalu, pemusnahan untuk barang bukti berupa narkotika dan psikotropika dilakukan dengan cara diblender dengan air maupun zat kimia, lalu dibuang. Jadi tidak bisa lagi digunakan," jelasnya.
Pihaknya berharap, pemusnahan barang bukti tersebut dapat menurunkan tingkat kejahatan di Bumi Sai Wawai, serta barang bukti tersebut tak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: