Bharada E Ditetapkan Tersangka Penembakan Brigadir J, Respon Kamaruddin Simanjuntak Bikin Penasaran
JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka penembakan Brigadir J, membuat pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak angkat bicara.
Sudah ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J ini, membuat Kamaruddin Simanjuntak mengapresiasi oleh tindakan polri
"Sekali pun terlambat, tetapi sikap dan tindakan penyidik menetapkan seorang tersangka patut kami apreasiasi," jelas Kamaruddin Simanjuntak, Kamis 4 Agustus 2022.
Sebenarnya setelah kejadian memang Bharada E telah menjadi tersangka. "Sesungguhnya, dari hari pertama 8 Juli 2022, Bharada E, seharusnya sudah wajib tersangka," kata Kamaruddin Simanjuntak.
BACA JUGA:Irjen Ferdy Sambo Minta Maaf dan Sampaikan Bela Sungkawa untuk Keluarga Brigadir J
Selain sudah ditetapkannya tersangka kepada Bharada E ini, Kamaruddin Simannjuntak yakin akan ada tersangka lain lagi.
"Saya yakin berdasarkan bukti awal, segera akan ada tersangka lainnya berdasarkan penerapan Pasal 55 KUHP (tentang pembunuhan) jo 56 KUHP (membantu kejahatan)," jelas Kamaruddin Simanjuntak.
Bharada E Ditetapkan Tersangka
Resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J, Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 42 orang saksi.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan, 42 orang saksi yang diperiksa itu berasal juga dari para ahli.
BACA JUGA:Bharada E Resmi Jadi Tersangka, Dirtipidum Bareskrim Polri Turut Singgung Ferdy Sambo
Seperti ahli dari biologi kimia forensic, metalurgi balistik forensic, IT forensik juga kedokteran forensic.
Dalam penetapan Bharada E sebagai tersangka penembakan Brigadir J ini, penyidik Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti lainnya.
“Barang bukti lainnya seperti alat komunikasi, CCTV dan barang bukti lainnya sudah dilakukan pemeriksaan oleh laboratorium forensic,” katanya, Kamis 3 Agustus 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: