2 Kg Ganja Kering, Sisa 321,3 gram
Bandar Ganja Dibekuk, Ratusan Paket Siap Edar Disita --
RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim Cobra Sat Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura), melakukan penggrebekan di rumah seorang tersangka bandar narkoba jenis ganja usai transaksi di kediaman rumahnya di Kelurahan Kotabumi Udik setempat, Rabu 3 Agustus 2022 lalu.
Dari penggrebekan itu, selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti daun ganja kering siap edar sebanyak 188 paket ganja seberat 321, 3 gram dan enam linting ganja siap isap.
Selain itu, turut juga disita uang tunai sebesar Rp 5 juta hasil penjualan barang terlarang tersebut berikut sebuah Hp milik tersangka.
Tersangka bandar ganja yakni berinisial DS alias Putra (42), tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan petugas guna proses penyidikan dan pengembangan kasus tersebut.
BACA JUGA:Bus Damri Dilempari Saat Melintas di Tol, Begini Kronologinya
Kasat Narkoba AKP Made Indra mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail mengatakan, tersangka telah lama menjadi terget operasi (TO) dalam kasus peredaran narkoba jenis daun ganja.
"Alhasil saat dilakukan penggrebekan di kediaman rumahnya dapat ditemukan barang bukti ratusan paket daun ganja kering siap edar dan uang yang diduga hasil penjualan barang terlarang tersebut, "ujarnya, Kamis 4 Agustus 2022.
Dari hasil pemeriksaan tersangka diketahui dirinya mengakui baru lima bulan lalu menjalankan bisnis terlarangnya dan barang di pasok dari luar daerah Lampura.
"Dalam satu paket kecil daun ganja kering dijualnya seharga Rp 50 ribu kepada calon pembelinya, "terang kasat menirukan penuturan tersangka.
BACA JUGA:Waduh! Ada Lagi Pipa Milik Pertamina yang Bocor
Tersangka juga mengakui dirinya mendapat pasokan barang daun ganja kering sebelumnya sebanyak 2 kilo dan setelah itu barang di racik dibungkus menjadi paketan kecil untuk diedarkan.
"Sudah sebagian besar barang terlarang telah terjualnya dan kini tinggal ratusan paket seberat 321, 3 gram yang belum diedarkan serta para calon pembelinya adalah warga Kotabumi, "terang Kasat kembali. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: