Heboh Video Syur Tersebar Luas, Ulah Pemuda Cabuli Anak di Bawah Umur Berujung ke Bui

Heboh Video Syur Tersebar Luas, Ulah Pemuda Cabuli Anak di Bawah Umur Berujung ke Bui

Ilustrasi kasus pencabulan anak. Foto: Ricardo/JPNN com--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kelakuan bejat BS (24) mencabuli anak gadis orang di Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) berujung ke polisi.

Kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Kubu oleh ibu korban yang sempat melihat video syur BS dengan putrinya.

Menurut Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, tindakan asusila BS terhadap anak di bawah umur itu ketahuan usai video syur pelaku dan korban tersebar.

"Ibu korban dipanggil temannya, lalu diberitahu oleh temannya itu bahwa anak gadisnya sudah disetubuhi oleh pelaku BS," ungkap AKBP Andrian Pramudianto melansir jpnn, Kamis 4 Agustus 2022.

BACA JUGA:Berapi-api Saat Bacakan Pledoi, Bahar Smith: Saya Tak Merasa Bersalah!

Ibu korban lantas diperlihatkan oleh temannya sebuah video syur sang putri dicabuli BS.

Konon, video pencabulan tersebut sudah tersebar di kalangan masyarakat Rohil.

Usai melihat video tersebut, ibu korban pulang ke rumah dan menanyakan kebenaran kejadian itu kepada sang anak.

"Ternyata benar, korban menangis mengakui video dan perbuatan pelaku," terang perwira menengah Polri itu.

BACA JUGA:Tegas! Kapolri 'Bersih-bersih' Personil Divpropam Polri, Ini Nama-nama yang Dimutasi

Atas laporan tersebut, tim Polsek Kubu menangkap BS di sebuah pulau bernama Halang pada Selasa sore, 4 Agustus 2022.

"Setelah ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya, kemudian langsung dibawa ke Polsek Kubu," ucap Andrian.

Tersangka pencabulan anak itu disangka melanggar Pasal 81 Jo Pasal 82 UU tentang Perlindungan Anak. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: