Penahanan Empat Polisi yang Masuk Patsus Terkait Kasus Brigadir J Dijaga Ketat, Di Sini Lokasinya

Penahanan Empat Polisi yang Masuk Patsus Terkait Kasus Brigadir J Dijaga Ketat, Di Sini Lokasinya

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Empat polisi yang diduga menghambat penanganan kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J masuk tempat khusus (Patsus). 

Lokasi penempatan khusus untuk empat polisi yang diduga melakukan pelanggaran tersebut berada di provost. 

“Ya patsus di Provos,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan yang diterima, Sabtu 6 Agustus 2022. 

Namun Irjen Dedi Prasetyo tidak merinci lokasi patsus tersebut. Menurut dia, lokasi penahanan dijaga ketat. 

BACA JUGA: Siswa SMP Tewas Dalam Lakalantas di Jalinbar Pesisir Barat

Diketahui, empat polisi masuk tempat khusus (Patsus) karena diduga menghambat penanganan kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, ada empat polisi yang ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari ke depan. 

Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pihaknya akan memproses pelangaran tersebut sesuai keputusan tim khusus (timsus) yang dibentuk untuk penanganan kasus Brigadir J

“Sisanya kita akan proses sesuai dengan keputusan dari timsus. apakah masuk pidana atau masuk etik,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis malam, 4 Agustus 2022 seperti dilansir Pmjnews.com.  

BACA JUGA: Xiao Resmi Jadi Maskot Kejuaraan Nasional Wushu

Sebelumnya tim Inspektorat Khusus (Irsus) bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memeriksa 25 personel dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J.

Puluhan personel itu diperiksa terkait dugaan ketidakprofesionalan penanganan tempat kejadian perkara (TKP).

Mereka juga diduga menghambat proses penyidikan. Di mana, hal tersebut membuat proses olah TKP terhambat. 

Terkait kasus tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi 15 perwira tinggi dan menengah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: