Kembangkan Kasus Pencurian Pembobolan Brangkas Perusahaan, Polisi Amankan Enam Pelaku
Amankan Pelaku Brankas : Enam tersangka Curas Diamankan Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Sabtu 6 Agustus 2022. Foto M. Tegar Mujahid/Radarlampung.co.id--
Sementara tersangka Haikal mengaku setelah berhasil mendapatkan barang jarahannya, mereka lantas membaginya lalu pulang ke rumah masing-masing hingga ditangkap saat sedang bersembunyi di dapur.
"Lagi didapur, terus ditangkep," kata Haikal.
Haikal juga berdalih sudah menganggur selama berbulan-bulan, sehingga mempunyai akal memanggil rekannya yang berada di Tangerang untuk membantu melancarkan aksinya.
"Untuk ebutuhan hidup karena enggak kerja tiga bulanan istri minta, ini yang ketiga kali. Kalau tau gudang kosong ya karena dipantau dulu, baru hasilnya dibagi rata satu orang Rp3 juta," ujar Haikal.
BACA JUGA:Hampir Setahun Buron, Pencuri Ayam di Lampung Timur Akhirnya Tertangkap
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan sejumlah alat bukti seperti uang pecahan rupiah Rp14,6 juta, 5 unit Laptop, satu camera, uang logam Rp1 juta, uang tunai asing lima lembar pecahan 100 dolar Hongkong, dua lembar pecahan 1000 dolar hongkong, 10 lembar pecahan 50 dolar australia, 2 lembar 100ribu dong Vietnam, satu lembar 10ribu dong Vietnam, juga beberapa ponsel genggam.
Berbekal barang bukti yang disita Polisi, para tersangka bakal dijerat pasal 363 KUHPidan dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: