Irjen Ferdy Sambo Dikabarkan Ditahan, Begini Penjelasan Mabes Polri
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: PMJ News)--
Malam ini, Irjen Ferdy Sambo dikabarkan sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok selama 20 hari ke depan.
Irjen Ferdy Sambo dibawa ke luar Gedung Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 17.40 WIB.
Karena sebelumnya sekitar pukul 13.00 WIB personel Brimob yang bersenjata lengkap mendatangi Bareskrim Polri.
Sampai berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak Bareskrim Polri.
BACA JUGA:Irjen Ferdy Sambo Dikabarkan Ditangkap
Sudah Dipindahkan ke Yanma Polri
Usai diperiksa di Bareskrim Mabes Polri mengenai penembakan yang terjadi di rumah dinasnya, Irjen Ferdy Sambo resmi dicopot dari jabatanya sebagai Kadiv Propam Polri.
Pencopotan itu tertuang dari surat telegram yang telah di setujui oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pencopotan Irjen Ferdy Sambo itu dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
"Irjen Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri," kata Dedi saat dikonfirmasi seperti dikutip dari Jpnn.com, Kamis 4 Agustus 2022.
Pencopotan Ferdy Sambo dari jabatannya itu tertuang dalam TR 1628/VIII/KEP/2022/ 4 Agustus 2022.
Adapun posisi Kadiv Propam Polri digantikan oleh Irjen Syahar Diantono yang sebelumnya menjabat sebagai Wakabreskrim.
Jenderal bintang dua itu mengatakan Kapolri juga mencopot Brigjen Hendra Kurniawan yang sebelumnya telah dinonaktifkan dari jabatannya.
"Brigjen Hendra Kurniawan, Karopaminal Divpropam Polri dimutaskkan sebagai Pati Yanma Polri," ujar Dedi.
Posisi Karopaminal Divpropam Polri pun kini dijabat oleh Brigjen Anggoro Sukartono yang sebelumnya menjabat sebagai Karo Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: