Pakaian Dalam Mahasiswi KKN Dicuri Dijadikan Penutup Kepala
![Pakaian Dalam Mahasiswi KKN Dicuri Dijadikan Penutup Kepala](https://radarlampung.disway.id/upload/b90963693667bcf0d83d90e2bea2b344.jpeg)
ILUSTRASI PENCURIAN-DOK-raselnews.com
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pelaku yang membobol sekretariat mahasiswi KKN (Kuliah Kerja Nyata) sempat mencuri Celana Dalam yang dijadikan sebagai penutup kepala.
Hal itu terungkap saat press release kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang digelar Satreskrim Polres Lebong pada Jumat 5 Agustus 2022, kemarin.
Pada keterangan yang disampaikan, kasus pembobolan di Sekretariat Mahasiswa KKN IAIN Curup di Desa Ujung Tanjung I Kecamatan Lebong Sakti, melibatkan 3 orang pelaku yakni B (39), RC (35) serta YR yang masih buron (DPO).
Dalam melancarkan aksinya, 1 dari 3 pelaku yakni YE sempat mengambil terlebih dahulu celana dalam (CD) milik mahasiswi bermotif bunga yang terjemur.
BACA JUGA:Tega! Bapak Perkosa Anak Kandung yang Masih Dibawah Umur
Celana dalam itu, digunakan oleh pelaku untuk dijadikan sebagai penutup kepala atau sebo.
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan SIK melalui Kabag Ops Kompol Muliyadi SE SIK didampingi Kasat Reskrim, Iptu Alexander SE mengatakan, ketiga pelaku memang sudah merencanakan aksi pembobolan 2 hari sebelum peristiwa terjadi.
Saat itu, pelaku B serta YR mendatangi kediaman pelaku RC untuk merencanakan aksi pencurian tersebut.
"Pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu (17/7) sekira pukul 01:30 WIB. Ketiga tersangka memanjat pagar rumah setelah itu lalu tersangka B masuk lewat pintu belakang lalu disusul oleh 2 tersangka lainnya. Setelah berhasil masuk, disinilah mereka berhasil menggasak barang-barang milik mahasiswa KKN," beber Kasat.
BACA JUGA:Timnas Indonesia Tumbangkan Vietnam 2-1 pada AFF Cup U-16, Begini Jalan Pertandingannya
Dia melanjutkan, dari hasil kejahatannya, ketiga tersangka berhasil membawa 1 unit speaker mini, 2 buah tas slempang, 4 unit Handphone serta 3 helai celana dalam wanita.
"Satu unit Handphone merk IPhone dihancurkan oleh tersangka RC karena takut barang tersebut dapat dilacak. Tersangka YR lalu membawa barang hasil kejahatan untuk dijual, lalu hasilnya dibagi oleh kedua tersangka lainnya. Sementara tersangka YR yang saat ini sudah diterbitkan status DPO," ungkapnya.
Terpisah, saat diwawancara tersangka B mengakui bahwa dirinya dan RC diajak oleh tersangka YR yang saat ini masih buron.
Ia mengakui hanya menerima uang sebesar Rp 500 ribu dari hasil penjualan handphone milik korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: