Irjen Ferdy Sambo Langgar Kode Etik, Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J
Irjen Ferdy Sambo diduga melanggar kode etik karena menghalangi proses penyidikan. --
Brigjen Andi Rian mengungkapkan, anggota Brimob berjaga di gedung Bareskrim berdasar permintaan Kabareskrim.
"Untuk berapa lamanya sesuai dengan kebutuhan saja," jelasnya.
Terkait kasus tersebut, Irjen Ferdy Sambo dimutasi sebagai perwira tinggi Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
BACA JUGA: Guru Lulus Passing Grade dapat Prioritas Utama Seleksi PPPK 2022
Mutasi berdasar telegram Nomor 1628/VIII/KEP./2022 tertanggal 4 Agustus 2022.
Dalam kasus kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.
Dirtipidum Brigjen Andi Rian menyatakan, berdasar hasil gelar perkara Bharada E dipersangkakan dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Penetapan tersangka berdasar laporan yang disampaikan oleh pihak keluarga Brigadir J.
BACA JUGA: Mobil Asisten Hotman Paris Ini Kecelakaan di Atas Fly Over Sultan Agung, Bampernya Rusak
Brigjen Andi Rian menyatakan, berdasar penyelidikan dan penyidikan, sudah diperiksa 42 saksi. Termasuk didalamnya ahli unsur biologi kimia forensik.
"Termasuk penyitaan barang bukti di TKP dan sudah diperiksa di laboratorium forensik," kata Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers Rabu malam 3 Agustus 2022.
Menurut Brigjen Andi Rian, Bharada E berada di Ditipidum. "Setelah ditetapkan tersangka, Bharada E akan diperiksa sebagai tersangka. Kemudian dilakukan penangkapan dan penahanan," sebut dia.
Sebelumnya Irjen Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri terhadap peristiwa yang dialaminya dan bela sungkawa kepada keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
BACA JUGA: Jenazah Siswi SMP Korban Lakalantas di Pesisir Barat Sempat Dibiarkan di Jalinbar
Hal itu disampaikan saat Kadiv Propam non aktif tersebut mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: