Kasus Pembunuhan Mandor, Tak Puas Penyidikan Lapor ke Polda
Masih ingat kasus pembunuhan Pembadi Harianjaya alias Jefri (61), warga Kampung Gedung Bandarrahayu, Kecamatan Gedungmeneng, Tulangbawang, 17 Agustus 2023?--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Masih ingat kasus pembunuhan Pembadi Harianjaya alias Jefri (61), warga Kampung Gedung Bandarrahayu, Kecamatan Gedungmeneng, Tulangbawang, 17 Agustus 2023?
Ya, pihak keluarga tak puas atas penyidikan kasus ini oleh Polres Tuba yang hanya menetapkan satu orang tersangka.
Pihak keluarga didampingi kuasa hukumnya mengadukan kasus ini ke Polda Lampung untuk mencari keadilan, Kamis, 19 Oktober 2023.
Agung, anak korban, menyatakan tidak puas atas penyidikan kasus pembunuhan yang menimpa orang tuanya di rumah Pasar Jaya, Kelurahan Gedung Bandarrejo, Kecamatan Gedungmeneng.
BACA JUGA:PTDH, Eks Kasatresnarkoba Lampung Selatan Ajukan Banding
"Polisi hanya menetapkan satu tersangka pembunuhan bapak. Padahal hasil olah TKP pembunuh bapak lebih dari satu orang. Ada saksi yang melihat bapak digotong keluar rumah usai dibunuh dan dimasukkan ke dalam sumur. Keterangan saksi juga sesuai hasil autopsi forensik," katanya di Mapolda Lampung.
Keterangan tersangka Slamet, kata Agung, tidak sesuai. "Hasil autopsi juga tidak sesuai dengan keterangan yang diberikan tersangka saat olah TKP. Polres Tuba juga menyatakan pelaku lebih dari satu orang. Tapi kenapa hanya satu orang yang dijadikan tersangka?" ucapnya.
Ibu Jefri Sitorus, istri korban, menuturkan, suaminya tinggal sendiri di rumah tersebut. "Saat hendak memanen hasil kebun meminta tolong kepada tersangka. Tersangka mengajak dua teman lainnya. Baru kali ini minta tolong," katanya.
Ibu Jefri Sitorus menyesalkan Polres Tuba hanya menetapkan satu tersangka. "Padahal tidak mungkin Bapak bisa dibuang ke dalam seorang diri ke dalam sumur. Badan bapak besar. Pelaku sempat membersihkan bercak darah di lantai setelah pembunuhan. Kami mengadu ke Polda Lampung minta keadilan agar kasus pembunuhan suami saya diusut tuntas," ujarnya.
BACA JUGA:Anjungan Lampung Timur Gelar Lomba Melukis Batik, Ternyata Ada Tujuan 'Terselubung' di Dalamnya
Terkait uang yang diambil pelaku dari dalam rumah, kata Ibu Jefri Sitorus, keterangan tersangka berubah-ubah. "Keterangannya berubah-ubah. Katanya Rp40 juta. Tapi kami yakin lebih dari itu karena bapak habis panen singkong. Luas lahan singkong sekitar 2 hektare," ungkapnya.
Tomas, kuasa hukum keluarga korban, menyatakan dalam kasus ini banyak kejanggalan-kejanggalan. ''Terlebih lagi melihat rangkaian rekonstruksi 27 September 2023. Pihak kelurga telah menyampaikan temuan-temuan bukti baru dan saksi kunci. Sebelumnya hanya berdasarkan keterangan satu tersangka yang sudah ditahan," katanya.
Karena itu, kata Tomas, pihaknya berharap kasus ini diambil alih Polda Lampung. "Kami minta para saksi-saksi diperiksa ulang. Terlebih keterangan saksi kunci. Besar harapan kami kasus ini ditangani secara profesional dan menerapkan Pasal 340 KUHP. Para pelaku bisa dihukum berat," tegasnya.
Diketahui tersangka pembunuhan yakni Slamet alias Slamet Jenggot alias Slamet Gendut alias Toni Gendut (45), warga Kampung Batugane, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: