Tiga Hari, 2 Pengedar Narkoba Diringkus
Kurun waktu tiga hari, sebanyak 2 Pengedar Narkoba berhasil diringkus Polres Tulang Bawang--
BACA JUGA:Hancur, Kondisi Jalan di Kampung Halaman Gubernur Lampung seperti Kubangan Lumpur
Keduanya kini telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga). (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: