Kuasa Hukum Tegaskan Bharada E Bukan Pelaku Utama Penembakan Brigadir J

Kuasa Hukum Tegaskan Bharada E Bukan Pelaku Utama Penembakan Brigadir J

BACA JUGA:Irjen Ferdy Sambo Langgar Kode Etik, Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J

Diketahui, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh keluarga Brigadir J. Yakni dugaan pembunuhan. 

Di mana, ia disangkakan melanggar pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP 

Dirtipidum Mabes Polri Brigjen Andi Rian menyatakan, Bharada E disangkakan melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. 

"Tadi sudah saya sampaikan, pasal 338 junto pasal 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bukan bela diri," kata Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers, Rabu malam, 3 Agustus 2022. 

Menurut Brigjen Andi Rian, kasus ini terus dikembangkan. Termasuk pemeriksaan saksi lain yang akan dilakukan dalam beberapa hari ke depan. 

"Pemeriksaan tidak berhenti sampai di sini. Masih berkembang. Masih ada beberapa saksi yang akan diperiksa beberapa hari ke depan," sebut Brigjen Andi Rian. 

Brigjen Andi Rian menyatakan, berdasar penyelidikan dan penyidikan, sudah diperiksa 42 saksi. Termasuk didalamnya ahli unsur biologi kimia forensik. 

"Termasuk penyitaan barang bukti di TKP dan sudah diperiksa di laboratorium forensik," kata Brigjen Andi Rian. 

Menurut Brigjen Andi Rian, Bharada E berada di Ditipidum. "Setelah ditetapkan tersangka, Bharada E akan diperiksa sebagai tersangka. Kemudian dilakukan penangkapan dan penahanan," sebut dia. 

Sementara Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, ini menunjukkan komitmen Kapolri untuk mengungkap terang benderang kasus tersebut. 

"Terus melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja yang terkait menyangkut peristiwa yang terjadi di TKP Duren Tiga," kata Irjen Dedi Prasetyo. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: