Begini Penjelasan Bareskrim Polri Soal Penahanan Brigadir RR Dalam Kasus Penembakan Brigadir J

Begini Penjelasan Bareskrim Polri Soal Penahanan Brigadir RR Dalam Kasus Penembakan Brigadir J

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID – Ditahannya Brigadir RR oleh Bareskrim Polri karena penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup.

Hal itu dijelaskan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, seperti dikutip dari FIN, Senin 8 Agustus 2022.

"Alasannya dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka," jelas Andi.

Namun Andi juga tidak menjelaskan secara detil apa dua alat bukti yang menjadi acuan Brigadir RR ini ditetapkan tersangka atas penembakan Brigadir J, pada 8 Juli 2022 lalu.

BACA JUGA:Ajudan dan juga Sopir Istri Irjen Ferdy Sambo Berinisial Brigadir RR Ditahan Bareskrim Polri

“Itu materi penyidikan, bukan untuk publikasi," kata ketua Tim Penyidikan Tim Khusus Bareskrim Polri itu. 

Kembali Tahan Ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo

Penyidik dari Bareskrim Polri telah menetapkan dan menahan satu orang personel Polri, yang merupakan sopir juga ajudan dari istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi.

BACA JUGA:Mengejutkan! Bharada E Sebut Tak Ada Baku Tembak Polisi

Satu personel Polisi yang menjadi ajudan dari Putri Chandrawathi itu berinisial Brigadir RR, dan sudah ditahan pada Minggu 7 Agustus 2022 kemarin di Rutan Bareskrim Polri.

Brigadir RR ditersangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Pasal ini berbeda dengan sangkaan pasal terhadap Bharada E, yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan polisi dari pihak keluarga Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP. 

BACA JUGA:Soal Kematian Brigadir J, Bharada E Sebut Tidak Ada Baku Tembak, Kuasa Hukum Beber Kronologinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: