ART Susi Dianggap Plin-Plan saat Beri Kesaksian di Sidang Sambo, Hakim Ancam Pidana Bila Ketahuan Bohong

ART Susi Dianggap Plin-Plan saat Beri Kesaksian di Sidang Sambo, Hakim Ancam Pidana Bila Ketahuan Bohong

ART Susi dalam sidang pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (foto dok. youtube.com)--

RADARLAMPUNG.CO.ID – Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, kena cecar Majelis Hakim dalam kesaksiannya di sidang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dari pantauan radarlampung.co.id dari YouTube pada Senin, 31 Oktober 2022, awalnya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menanyakan perihal kapan Ferdy Sambo beserta keluarga mulai pindah.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menanyakan kapan Ferdy Sambo beserta keluarga mulai pindah dari rumah yang terletak  di Jalan Bangka, Jakarta Selatan menuju Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

Saat menanyakan hal tersebut kepada ART Susi, hakim kemudian menanyakan juga alasan Putri Candrawathi untuk pindah dari rumah di Jalan Bangka menuju rumah di Jalan Saguling.

BACA JUGA:Daftar 26 WNA yang Tewas dalam Tragedi Pesta Halloween di Itaewon

“Kenapa saudara Putri pindah?” tanya Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta pada Senin, 31 Oktober 2022.

“Saya tidak tahu,” jawab Susi.

Mendengar jawaban dari ART Ferdy Sambo, Hakim Wahyu nampak makin mendesak Susi.

 “Tidak tahu atau tidak mau tahu?”

BACA JUGA:Waspada! Ini 7 Tanda-Tanda Awal Skoliosis

“Tidak tahu,” jawab Susi lagi.

ART Susi yang kembali mengatakan jawaban yang sama.

Akhirnya Hakim Ketua Wahyu menanyakan Susi soal apakah Ferdy Sambo juga ikut serta tinggal di rumah Saguling sejak kepindahan mereka pada Juli 2021.

“Setelah pindah ke Saguling, apakah saudara FS juga pindah ke Saguling atau tetap di Bangka,” tanya Hakim Wahyu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: