Datangi Kediaman Orang Tua Istri dari Irjen Ferdy Sambo, Barang Ini yang Disita oleh Penyidik

Datangi Kediaman Orang Tua Istri dari Irjen Ferdy Sambo, Barang Ini yang Disita oleh Penyidik

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID – Penyidik dari Bareskrim Polri mendatangi kediaman mertua Irjen Ferdy Sambo di Jalan Bangka XI A, Kemang, Jakarta Selatan, Selasa 9 Agustus 2022.

Kehadiran penyidik itu bersamaan dengan kedatangan belasan personel Korps Brimob di kediaman pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran. Pengacara Ferdy Sambo, Irwan Irawan mengatakan penyidik menyita sejumlah barang pribadi di rumah mertua kliennya.

BACA JUGA:Pemukulan yang Terjadi kepada Ojol, Polisi Tegaskan Hanya Kesalahpahaman

"Jadi, ada proses penggeledahan dan dilanjutkan proses penyitaan oleh penyidik. Ya, ini prosedur standar dari proses pengungkapan kasus,” jelasnya, seperti dikutip dari JPNN, Selasa 9 Agustus 2022. 

"Jadi, hanya sebatas itu yang dilakukan. Ada enam barang yang disita. Sepatu, baju, dan ada beberapa hal lagi yang disita," tambah Irwan.

BACA JUGA:Datangi Kediaman Orang Tua Istri dari Irjen Ferdy Sambo, Barang Ini yang Disita oleh Penyidik

Selain itu, di rumah mertua Ferdy Sambo. Dia mengatakan enam barang yang dibawa penyidik itu diduga berkaitan dengan peristiwa tewasnya Brigadir J

"Mungkin yang diduga terkait dengan perkara ini. Milik Pak Ferdy. Milik Pak Ferdy semua," dia melanjutkan.  Barang yang disita berupa pakaian dan sepatu milik eks Kadiv Propam Polri itu.

Tim khusus (timsus) Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ia disebut memerintahkan anggotanya untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J). 

BACA JUGA:Bikin Heboh, Mobil Terbakar di Pringsewu

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, timsus telah melakukan pendalaman dan ditemukan upaya menghilangkan barang bukti, merekayasa dan penanganan tidak profesional. 

”Alhamdulillah, saat ini telah mendapat titik terang,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa 9 Agustus 2022.

”Bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap saudara J yang dilakukan RE atas perintah saudara FS,” urainya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com