Pendapatan APBD Perubahan 2022 Tanggamus Berkurang Rp 6,37 Miliar

Pendapatan APBD Perubahan 2022 Tanggamus  Berkurang Rp 6,37 Miliar

Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan didampingi jajaran wakil pimpinan DPRD dan Bupati Dewi Handajani pada rapat paripurna penyampaian draft KUPA dan PPAS-P tahun anggaran 2022. FOTO EDI HERLIANSYAH/RADARLAMPUNG.CO.ID --

TANGGAMUS, RADARLAMPUNG.CO.IDPendapatan daerah Tanggamus pada APBD 2022 diproyeksikan mengalami perubahan dari semula Rp 1,85 triliun menjadi Rp 1,84 triliun atau berkurang sebesar Rp 6,37 miliar.

Penurunan pendapatan tersebut disebabkan adanya efisiensi oleh pemerintah pusat terhadap transfer ke daerah. 

Hal ini disampaikan Bupati Dewi Handajani ketika menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) pada rapat paripurna DPRD Tanggamus, Kamis sore, 11 Agustus 2022. 

Dalam paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Heri Agus Setiawan, Bupati Dewi Handajani mengatakan, penyusunan rancangan KUPA dan PPAS-Perubahan 2022 dilaksanakan berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri  Dalam Negeri Nomor 77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

BACA JUGA: 358 WNA Menetap di Lampung, Warga Asing Tiongkok Terbanyak

Aturan itu menyebutkan, pemerintah daerah bersama dengan DPRD dapat melakukan perubahan APBD apabila terjadi hal-hal sebagai berikut. 

Pertama, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran yang telah ditetapkan pada tahun sebelumnya. 

Hal kedua, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja

Terakhir, saldo anggaran lebih tahun sebelumnya yang harus digunakan untuk tahun berjalan.

BACA JUGA: Bupati Tanggamus Sampaikan Draft KUA-PPAS 2023, Pendapatan Daerah Diproyeksikan Rp 1,69 Triliun

Sejalan dengan tema dan prioritas pembangunan tahun 2022, Bupati Dewi Handajani menyatakan pemkab telah berupaya semaksimal mungkin untuk menyusun rancangan KUPA dan PPAS-P tahun 2022.

Untuk pendapatan daerah tahun 2022 diproyeksikan mengalami perubahan dari semula Rp 1,85 triliun menjadi Rp 1,84 triliun. Berkurang Rp 6,37 miliar. 

”Penurunan pendapatan tersebut dikarenakan adanya efisiensi oleh pemerintah pusat terhadap transfer ke daerah,” terang Dewi Handajani. 

Kemudian belanja daerah Tanggamus Tahun 2022 diproyeksikan mengalami perubahan dari Rp 1,93 triliun menjadi Rp 1,97 triliun atau bertambah Rp 45,55 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: