Di Promosikan Lewat Aplikasi MiChat, Korban Human Trafficking Dibanderol dengan Harga Mulai dari Rp 300 Ribu

Di Promosikan Lewat Aplikasi MiChat, Korban Human Trafficking Dibanderol dengan Harga Mulai dari Rp 300 Ribu

Diamankan : Dua pelaku dugaan TPPO Bandar Lampung diamankan Petugas kepolisian Polresta Bandarlampung, Kamis 11 Agustus 2022. Foto M. Tegar Mujahid/Radarlampung.co.id--

BACA JUGA:Agus BN: Usut Tuntas Kasus Human Trafficking di Bandar Lampung Hingga Hidung Belang Pengguna Jasa Korban

Karena ini masih anak anak jadi proses penyelidikannya berbeda dengan umumnya, nanti motifnya akan pihaknya sampaikan setelah diperiksa lengkap. "Kami bekerjasama dengan lembaga terkait untuk melindunginya, jangan sampai generasi rusak," ucap dia. 

Untuk harga yang ditawarkan oleh para pelaku ini, Dennis menyampaikan masih bervariasi hasil penyelidikan mulai Rp 300 ribuan. 

"Untuk hotelnya itu ada beberapa hotel jadi berpindah-pindah sesuai kebutuhan mereka, Jadi mereka itu ada tim pencari pemasaran dan pelayanannya, ini harus dipertegas peran masing-masing," tegasnya.  

Satu Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Satu korban yang diduga menjadi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafficking menjalani visum di RSUDAM Lampung.

BACA JUGA:Janda, Pensiunan, dan Veteran di Metro Bisa Ajukan Keberatan Bayar Pajak

Kautsar selaku Petugas Pemulasaran Instalansi Forensik dan Kamar Jenazah RSUDAM Lampung menjelaskan, bahwa memang benar pada Kamis 10 Agustus 2022 pagi sekitar pukul 09.00 WIB ada seorang anak dibawah umur melakukan visum.

"Visumnya dilakukan pagi tadi. Namun tidak melakukan rawat inap lebih lanjut," ujarnya.

7 Remaja dan 5 Korban Human Trafficking

Terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), tujuh orang remaja diamankan oleh Unit PPA Polresta Bandar Lampung.

Tujuh orang pelaku dan lima korban itu diduga dan nekat melakukan perbuatan itu didasari oleh karena perceraian orang tua.

BACA JUGA:Janda, Pensiunan, dan Veteran di Metro Bisa Ajukan Keberatan Bayar Pajak

Kanit PPA Polresta bandar Lampung, Iptu Gustomi Dendi menyampaikan dugaan tujuh orang pelaku dan lima orang korban dibawah umur melakukan TPPO ini karena berlatar belakang dari keluarga tidak mampu.

Namun lebih diperkuat karena berasal dari perceraian orang tua. "Mungkin karena dilatar belakangi penceraian kedua orang tua sehingga melakukan tindakan TPPO," jelasnya, Kamis 10 Agustus 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: