Di Promosikan Lewat Aplikasi MiChat, Korban Human Trafficking Dibanderol dengan Harga Mulai dari Rp 300 Ribu

Di Promosikan Lewat Aplikasi MiChat, Korban Human Trafficking Dibanderol dengan Harga Mulai dari Rp 300 Ribu

Diamankan : Dua pelaku dugaan TPPO Bandar Lampung diamankan Petugas kepolisian Polresta Bandarlampung, Kamis 11 Agustus 2022. Foto M. Tegar Mujahid/Radarlampung.co.id--

5 remaja putri itu dijual kepada pria hidung, dan para korban ini harus melayani enam sampai sepuluh pria per hari. Salah satu korban berhasil kabur dari tempatnya disekap. 

Sampai di rumah, kawasan Tanjungkarang Timur, dia melaporkan hal ini kepada orang tua. Orang tuanya kemudian meminta pendampingan pengacara Agus Bhakti Nugroho untuk melaporkan kasus ini, Rabu malam, 10 Agustus 2022. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: