Gara-gara Ternak Berkeliaran, Pemilik Hewan di Pesisir Barat Harus Keluarkan Uang Segini
Hewan ternak yang dilepasliarkan pemiliknya, kembali ditertibkan petugas Satpol PP Pesbar. FOTO DOKUMEN SATPOL PP-DAMKAR LAMPUNG BARAT --
BACA JUGA: Wow, Polisi Temukan Dana Rp 2,3 Miliar di Kantor Pusat Khilafatul Muslimin Lampung, Ternyata...
“Bagi yang melanggar maka akan dikenakan denda administratif berupa uang tebusan yakni ternak besar Rp 1 juta per ekor, dan ternak kecil Rp 300 ribu per ekor. Itu sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya .(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: