Jalani Sidang Dakwaan, Indra Kenz Dijerat Pasal Ini dan Terancam 20 Tahun Penjara
TANGERANG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Indra Kenz atau Indra Kesuma menjalani sidang dakwaan dan eksepsi di Pengadilan Negeru (PN) Tangerang, pada Jumat 12 Agustus 2022.
Sidang Indra Kenz digelar secara daring, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu, Indra Kenz didakwa dengan tiga pasal yang didakwakan, pertama Pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kemudian Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 3 undang-undang RI Nomor 8 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang," jelas Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan seperti dikutip dari FIN.
Dalam pembacaan eksepsi itu juga terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz terancam hukuman 20 tahun penjara.
BACA JUGA:Lepas Peserta Jambore Nasional, Ini Pesan Bupati Tanggamus
Sidang akan kembali digelar pada pekan depan Selasa, 16 Agustus 2022 pukul 08.30 dengan agenda pembacaan tanggapan atas eksepsi penasihat hukum.
Sementara, usai sidang kuasa hukum Indra Kesuma alias Indra Kenz, Brian Praneda mengungkapkan, pihaknya akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU.
Ada tiga jenis eksepsi yang akan diajukan terkait dengan kompetensi relatif dengan dakwaan yang tidak dapat diterima.
"Eksepsi kompetensi relatif diajukan lantaran jumlah saksi bertempat tinggal di wilayah Jakarta berjumlah 26 orang. Sedangkan saksi yang berada di wilayah Tangerang Selatan 13 orang," jelasnya.
BACA JUGA:Dokumen Kependudukan Berada dalam Genggaman, Pemkab Mesuji Perkenalkan Digital ID
"Dan saksi-saksi lainnya tersebar di seluruh wilayah Indonesia," imbuhnya
Mengenai dakwaan tidak diterima, Brian mengatakan, seharusnya pihak Binomo yang menurutnya adalah pelaku utama dalam kasus tersebut juga dijadikan tersangka sampai terdakwa.
Sebab, masih menurut Brian, para korban mentransfer uang mereka ke Binomo bukan kepada Indra Kenz.
"Binomo kan di sini sebagai pelaku utama, karena korban-korban itu mentransfer atau mendepositkan (uang) ke Binomo bukan ke Indra Kenz, jadi jelas ada hubungan hukum Binomo dengan para korban," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id