Kadernya Tersangka Korupsi, DPW Nasdem Lampung Yakin Tak Berpengaruh ke Suara Partai

Kadernya Tersangka Korupsi, DPW Nasdem Lampung Yakin Tak Berpengaruh ke Suara Partai

FOTO DWI PRIHANTONO - Tiga tersangka kasus dugaan pungutan liar yang melibatkan salah satu anggota DPRD Lampung Timur dari Fraksi Nasdem. --

BACA JUGA:Motor Manager Pusat Perbelanjaan di Bandar Lampung Ini Dicuri, Pelaku Ada Empat Orang

Atas perbuatannya para tersangka terancam hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Itu sebagaimana diatur pasal 12 huruf E atau 12 huruf B UU RI NO.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI NO. 20 tahun 20221 tentang perubahan atas uu RI NO. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 15 UU RI NO.31 tahun 1999 sebagaimana teelah diubah dengan RI NO.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI NO. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

"Tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru dalam kasus ini," terang AKBP Zaky Alkazar Nasution. (*) 

 

Sementara, WY saat dikonfirmasi tidak mau berkomentar dan memilih bungkam kepada awak media. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: