Usai Terima SPDP dari Penyidik Polri dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kejagung Tunjuk JPU

Usai Terima SPDP dari Penyidik Polri dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kejagung Tunjuk JPU

BACA JUGA:Mahfud MD Sebut Pasal 51 KUHP Bisa Bebas dari Jeratan Hukum, Begini Penjelasannya

perlu diketahui, Penyidik Tim Khusus Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Keempatnya yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada RE atau Bharada E, Brigadir Kepala (Bripka) Ricky Rizal atau Bripka RR, dan satu tersangka sipil bernama Kuat atau KM (sopir Putri Candrawathi).

Mereka disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

Dalam kasus ini juga terungkap fakta, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atas perintah Irjen Pol. Ferdy Sambo.

BACA JUGA:Presiden Rusia Vladimir Putin Pasang Badan Dukung Sambo, Ini Alasannya

Proses Penyidikan oleh Timsus Polri tidak menemukan adanya peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan diawal peristiwa.

Kasus penembakan terhadap Brigadir J itu, terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat 8 Agustus 2022. Hingga kini penyidik masih mendalami motif pembunuhan terhadap Brigadir J. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id