Usai Terima SPDP dari Penyidik Polri dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kejagung Tunjuk JPU

Usai Terima SPDP dari Penyidik Polri dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kejagung Tunjuk JPU

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Setelah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari penyidik Polri dalam kasus Pembunuhan Brigadir J, Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana membenarkan telah menerima SPDP dari penyidik Bareskrim Polri.

Bahan, Kejaksaan Agung juga sudah mengeluarkan penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut.

"Kami sudah menerima SPDP, dan sekaligus sudah mengeluarkan penunjukan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dimaksud," ungkap Ketut, Jumat 12 Agustus 2022.

BACA JUGA:Mahfud MD Menegaskan Motif dan Kejanggalan Akan Terungkap Jelas di Pengadilan

Menurutnya, Kejaksaan akan profesional dalam menangani setiap perkara termasuk kasus yang menarik perhatian publik.

"Jaksa yang menangani perkara apa pun atau untuk semua perkara, tanpa diperintah dan disuruh sudah pasti profesional dalam menanganinya, kalau tidak tentu akan ada konsekuensi-nya dari pimpinan," tegas Ketut.

Ketut menjelaskan, yang terpenting dalam menuntaskan kasus tersebut hingga ke pengadilan adalah koordinasi dengan penyidik dan penuntut umum dalam rangka mempercepat proses penyelesaian perkaranya.

"Yang paling penting koordinasi penyidik dan penuntut umum dalam rangka mempercepat proses penyelesaian perkaranya sangat diperlukan," ujarnya.

BACA JUGA:Oknum Paspampres Diduga Memukul Warga Solo, Gibran : Saya Cari Orangnya

Ketut menambahkan, penanganan perkara ini, telah diawasi langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana.

"Pengendalian perkara dilakukan oleh Jampidum langsung," ucap Ketut.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Mekopolhukam) Mahfud MD, Selasa (9/8) mengatakan bahwa Pemerintah melalui Kemenko Polhukam akan terus mengawal pengusutan kasus kematian Brigadir J sampai tuntas.

Setelah mengawal penetapan para tersangka, Pemerintah melalui Kemenko Polhukam akan mengawal Kejaksaan dalam membangun konstruksi hukum, kemudian ditindak di pengadilan dengan pendakwaan dan penuntutan yang sungguh-sungguh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id