Modus Ajak Jalan, Siswi SMP Jadi Korban Pencabulan, Begini Kronologinya

Modus Ajak Jalan, Siswi SMP Jadi Korban Pencabulan, Begini Kronologinya

RADARLAMPUNG.CO.ID - Jajaran Polres Lampung Timur kembali mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Dari pengungkapan kasus itu, Polsek Batanghari Nuban Lamtim mengamankan AD (15) warga Kecamatan Batanghari Nuban.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melaluibKapolsek Batanghari Nuban Iptu Zulkarnaen menjelaskan, AD diamankan karena disangka sebagai pelaku pencabulan terhadap AA (14) yang juga warga Kecamatan Batanghari Nuban.

Aksi pencabulan itu dilakukan tersangka yang masih bestatus pelajar SMP pada awal Agustus 2022 ini.

BACA JUGA:Sosok Fahmi Alamsyah Sempat Terseret Kasus Irjen Ferdy Sambo yang Mengundurkan Diri dari Penasehat Polri

Modusnya, tersangka menghubungi korban melalui WhatsApp (WA) untuk mengajaknya ke luar malam. Korban yang sudah mengenal tersangka tidak menolak ajakan tersebut.

Setelah bertemu, tersangka membawa korban yang juga masih berstatus pelajar SMP ke rumah rekannya.

Setelah itu, korban dipaksa masuk kamar kemudian dicabuli. Setelah pulang, korban mengadukan perbuatan tersangka kepada orang tuanya.

Mendengar pengaduan itu, orang tua korban melaporkannya ke Polsek Batanghari Nuban.

BACA JUGA:Nanadoongies Indonesia Peringati Ulang Tahun Idolanya, Berikut Ini Profil dan Biodata Artis Korea Na Jaemin

Berdasarkan laporan itu dan hasil penyelidikan, petugas Polsek Batanghari Nuban mengamankan tersangka AD, Kamis 11 Agustus 2022.

Barangbukti yang berhasil diamankan, yakni pakaian korban dan 1 unit telepon genggam.

"Tersangka kami amankan di Polsek Batanghari Nuban guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,"jelas Iptu Zulkarnaen.

Diberitakan sebelumnya, aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur menimpa VD (13) warga Kecamatan Sekampung Lamtim 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: