Gara-gara Pil Ini, Remaja di Lampung Timur Diamankan Polisi
LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Polsek Batang Hari, mengamankan IM (17), warga Kecamatan Metro Kibang, Lampung Timur yang kedapatan memiliki empat butir pil Heximer.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kapolsek Batang Hari Iptu Erson menjelaskan, penangkapan terhadap IM berawal ketika petugas menggelar patroli rutin di wilayah Desa Banjar Rejo, Sabtu malam, 13 Agustus 2022.
Patroli dilaksanakan untuk mencegah tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor (C3).
Pada patroli tersebut, petugas juga melaksanakan razia di sejumlah titik jalan raya.
BACA JUGA: Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Ulubelu, Segini Kerugiannya
Saat razia, petugas mengamankan IM yang kedapatan membawa empat butir pil Heximer yang disimpan dalam bungkus rokok.
"Tersangka dan barang bukti kami amankan di polsek guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," kata Iptu Erson.
Sebelumnya, anggota Polres Lampung Timur mengamankan tersangka kasus peredaraan sediaan farmasi tanpa izin edar, 23 September 2021.
Tersangka adalah HD (19), warga Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur.
BACA JUGA: Pura-pura Ajak Berbincang, Remaja Ini Gasak Handphone Teman Sendiri
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar jenis pil Heximer.
Dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, Satresnarkoba Polres Lampung Timur mengamankan tersangka pukul 20.30 WIB.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa delapan butir pil Heximer.
"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lamtim guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," jelas AKBP Zaky Alkazar Nasution.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: