Kejagung Tunjuk 30 Jaksa, Ada Arahan Khusus Dalam Penanganan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kejagung Tunjuk 30 Jaksa, Ada Arahan Khusus Dalam Penanganan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Jaksa yang ditunjuk menangani kasus Brigadir J dapat arahan khusus. --

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 30 jaksa dari Kejaksaan Agung (kejagung) disiapkan untuk menangani kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J). 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya sudah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).

"SPDP sudah masuk ke Jampidum. Sudah ditunjuk 30 jaksa penuntut umum untuk menangani perkara tersebut," kata Ketut Ketut Sumedana, Minggu 14 Agustus 2022. 

Ketut Sumedana mengungkapkan ada arahan penting kepada 30 jaksa itu. Sebab kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat menjadi perhatian publiK.

BACA JUGA: Waduh, Wilayahnya Banjir, Peratin di Suoh Malah Tidak Tahu  

Menurut Ketut Sumedana, jaksa harus bersikap profesional dalam menangani kasus tersebut.

"Dan sekaligus sudah mengeluarkan penunjukan jaksa penuntut umum dalam perkara dimaksud. Tentu dalam penanganan perkara apa pun jaksa penuntut umum tanpa diminta dan disuruh harus profesional," sebut Ketut Sumedana, dilansir dari Pmjnews.com, Minggu 14 Agustus 2022. 

Dalam kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Timsus Polri telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir R dan Brigadir KM. 

Tidak hanya itu. Kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) menyeret sejumlah jenderal dan perwira menengah. 

BACA JUGA: Gara-gara Pil Ini, Remaja di Lampung Timur Diamankan Polisi

Terakhir, empat perwira dari Polda Metro Jaya masuk ke tempat khusus. 

Sama seperti sebelumnya, diduga melanggar kode etik pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. 

Total ada 16 polisi yang masuk ke tempat khusus. Tiga di antaranya adalah jenderal. 

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, empat polisi tersebut adalah perwira menengah (pamen) Polda Metro Jaya dengan pangkat AKBP dan Kompol. Mereka menjalani patsus di Provost Mabes Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: