Kenaikan Tarif Ojol Ditunda, Berlaku Mulai Tanggal Ini

Kenaikan Tarif Ojol Ditunda, Berlaku Mulai Tanggal Ini

ILUSTRASI/FOTO FREEPIK.COM--

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kenaikan tarif ojek online (Ojol) yang direncanakanMinggu 14 Agustus 2022 ditunda. 

Dalam perubahannya, Kementerian Perhubungan menyatakan kenaikan tarif ojol mulai berlaku 29 Agustus mendatang.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno, penundaan untuk memaksimalkan sosialisasi terkait penetapan tarif baru.

Hendro Sugiatno mengharapkan 25 hari kalender, mulai 4 Agustus 2022 atau sejak terbitnya KM Nomor KP 564/2022, dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator serta sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

BACA JUGA: Kejagung Tunjuk 30 Jaksa, Ada Arahan Khusus Dalam Penanganan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Hendro Sugiatno menyatakan, Kemenhub menilai perlunya sosialisasi lebih panjang mengenai aturan tersebut. 

Pasalnya aturan ini baru bagi seluruh pemangku kepentingan.

"Kemudian, berdasarkan hasil peninjauan kembali, diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan," kata Sugiatno, sebagaimana dilasir dari Pmjnews.com, Minggu 14 Agustus 2022. 

Dilanjutkan, moda angkutan ojol terkait kepentingan masyarakat luas. Oleh karena itu, pemberlakuan efektif kenaikan tarif ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender.

BACA JUGA: Waduh, Wilayahnya Banjir, Peratin di Suoh Malah Tidak Tahu

Dengan waktu penyesuaian tarif pada aplikasi, aplikator diharapkan segera menerapkan tarif baru. Termasuk meningkatkan pelayanan dan menjami keselamatan penumpang. 

Diketahui, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengeluarkan aturan baru seputar ojek online (ojol). 

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. 

Peraturan tersebut menggantikan KM Nomor KP 348/2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: