BKPSDM Pesawaran Data Masa Kerja Tenaga Honor

BKPSDM Pesawaran Data Masa Kerja Tenaga Honor

ILUSTRASI/FOTO NET --

PESAWARAN, RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Pesawaran tengah memetakan tenaga honor yang masa kerjanya satu tahun, tertanggal 31 Desember 2021. 

"Kaitan dengan surat Menpan RB, saat ini kita diminta melakukan memetakan tenaga honor. Bahwasannya tenaga honor tertanggal 31 Desember 2021 masa kerjanya minimal sudah satu tahun," kata Kepala BKPSDM Pesawaran Sunyoto, Senin 15 Agustus 2022

Sunyoto menuturkan, batas waktu pemetaan yang diberikan oleh Kemenpan RB hingga 30 September. Saat ini pihaknya tengah meminta data pembanding dari masing masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

"Dalam pemetaan ini, di luar guru honor. Karena sebelumnya guru honor sudah dipetakan dalam data pokok kependidikan (Dapodik) Kemendikbud," jelasnya.

BACA JUGA: Kenakan Pita Merah Putih, Anggota Khilafatul Muslimin Pringsewu Ikrar Setia Kepada NKRI

Ditanya kaitan kebutuhan dengan kemampuan APBD Pesawaran dalam rekrutmen PPPK, Sunyoto mengakui untuk formasi tersebut merupakan kewenangan pemerintah daerah dalam mengalokasikan gaji mereka.

"Kita tidak bisa serta merta mengajukannya. Kita harus lihat kemampuan anggaran kita dalam rangka mengangkat mereka nanti," tegas Sunyoto. 

Sunyoto menambahkan, pihaknya sudah mengonsultasikan proyeksi kebutuhan anggaran tersebut dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)  

"Sebenarnya untuk penghitungan kebutuhan anggaran sudah kita konsultasikan dengan TAPD. Nah, untuk jumlah yang kita usulkan, kita menunggu rekomendasi dari Menpan RB," pungkasnya.

BACA JUGA: Setujui KUA-PPAS Tahun 2023, Ini Rekomendasi Badan Anggaran DPRD Pesisir Barat  

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran tengah berupaya agar para honorer tetap mendapatkan pekerjaannya pada 2023 mendatang. Meskipun tidak bisa mengakomodir seluruhnya. 

Diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan  Reformasi Birokrasi Tjahyo Kumolo menerbitkan surat edaran B/165/M.SM.02.03/2002 tertanggal 31 Mei. 

Isinya terkait status kepegawaian di lingkungan instasi pemerintah pusat dan daerah. Di mana, menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Kebijakan tersebut akan sangat berdampak kepada stabilitas sumber daya manusia (SDM) di Pesawaran. Sebab 70 persen pekerjaan di instansi pemerintahan dikerjakan oleh honorer. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: