KPK Akan Segera Memverifikasi Laporan Dugaan Suap yang Dilakukan Ferdy Sambo

KPK Akan Segera Memverifikasi Laporan Dugaan Suap yang Dilakukan Ferdy Sambo

BACA JUGA:Usai Datangi TKP Penembakan Brigadir Yosua, Komnas HAM Susun Kerangka Peristiwa

Dia mengatakan pihak yang menyerahkan uang itu mengatakan bahwa amplop tersebut berasal dari pria yang disebut sebagai "bapak". "Pada saat itu, orang yang menyerahkan uang itu mengatakan bahwa itu dari bapak, dari bapak. Jadi, dalam hal ini yang diduga itu adalah saudara Ferdy Sambo," ujarnya. 

Upaya suap itu termasuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021. Dalam laporannya, TAMPAK turut membawa bukti berupa kliping pemberitaan dari media daring.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: