KPK Akan Segera Memverifikasi Laporan Dugaan Suap yang Dilakukan Ferdy Sambo

KPK Akan Segera Memverifikasi Laporan Dugaan Suap yang Dilakukan Ferdy Sambo

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID – Laporan yang dilayangkan oleh Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) terkait adanya dugaan suap yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dibenarkan oleh KPK.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan informasi bahwa adanya laporan yang masuk ke KPK mengenai dugaan suap.

"Benar, KPK telah terima laporan tersebut pada bagian pengaduan dan pelaporan masyarakat KPK,” kata Ali seperti dikutip dari Antaranews, Selasa 16 Agustus 2022.

Dari laporan itu, KPK akan menindaklanjuti setiap adanya laporan dari masyarakat, dengan cara tindaklanjutnya yakni memverifikasi laporan itu.

BACA JUGA:Cheng Yu Pilihan: Balerina Helena Aprilia, Zhuan Xin Yi Zhi

“Kami memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat dengan melakukan langkah-langkah analisis lebih lanjut berupa verifikasi mendalam dari data yang kami terima," jelas Ali.

Ali menyatakan bahwa verifikasi itu sangat penting untuk dilakukan agar menghasilkan rekomendasi apakah laporan mengenai pengaduan layak ditindaklanjuti atau diarsipkan.

KPK juga proaktif dalam setiap menerima laporan dari masyarakat, seperti menelusuri juga mengumpulkan berbagai informasi juga bahan keterangan tambahan untuk melengkapi setiap aduan.

 "Kami mengapresiasi masyarakat yang turut peduli atas dugaan korupsi di sekitarnya dengan melapor pada penegak hukum," ujar Ali Fikri. 

BACA JUGA:Bersedia Lepas Aubameyang, Barcelona Minta 30 Juta Euro ke Chelsea

Diketahui, TAMPAK melaporkan dugaan suap tersebut ke KPK, Senin. Dugaan suap itu berkaitan dalam penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Hari ini, TAMPAK mendatangi KPK untuk memberikan laporan atau pengaduan terhadap masalah penyuapan atau mencoba melakukan penyuapan yang dilakukan oleh salah seorang dari staf Ferdy Sambo di ruangan Ferdy Sambo, ruangan tunggu Ferdy Sambo pada 13 Juli yang lalu," kata Koordinator TAMPAK Roberth Keytimu.

Percobaan penyuapan itu, lanjut Roberth, dilakukan terhadap dua pegawai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang saat itu melakukan pertemuan dengan Ferdy Sambo.  Pertemuan itu dalam kaitan dengan permohonan perlindungan terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, dan Bharada Eliezer atau Bharada E, ajudan Ferdy Sambo sekaligus tersangka pembunuh Brigadir J. 

Saat itu, Irjen Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri. "Ketika itu selesai pertemuan, lalu kemudian kedua staf LPSK tersebut disodorkan oleh seseorang dua amplop berwarna cokelat dan di dalamnya terdapat uang yang kira-kira tebalnya 1 sentimeter, dan pada waktu itu kedua LPSK itu, mereka gemetar dengan melihat dikasih amplop itu gemetar dan minta supaya dikembalikan supaya dikembalikan pulang," kata Roberth. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: