Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum Honorer Disdik Kota Bandar Lampung Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum Honorer Disdik Kota Bandar Lampung Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kasus dugaan perzinahan dan perselingkuhan oleh MRZ pegawai PLN Pontianak dan MS selaku honorer Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandar Lampung statusnya sudah akan masuk ke ranah jaksa penuntut umum.

Penyidik dari Polresta Bandar Lampung telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)  kedua tersangka dugaan perzinahan tersebut melalui  Surat Pemberitahuan dimulai Penyidikan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. 

Hal itu tertuang dalam surat SPDP No : SPDP/106/VII/2022/ Reskrim tanggal 25 Juli 2022 ditujukan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Babak baru kasus perzinahan terlapor MS dan MRZ yang diduga terjadi di Hotel Horison Bandar Lampung beberapa saat lalu sesuai  laporan polisi nomor : LP/ B/1535/VII/2022/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/ POLDA LAMPUNG Tanggal 12 Juli 2022.

Hal itu dibenarkan oleh BS selaku korban atau terlapor. " Benar pak saya sudah menerima surat SPDP intinya berkas sudah dilakukan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, " ujar BS kepada radarlampung.co.id pada hari Selasa, 16 Agustus 2022.

Dibagian lain, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra menyampaikan belum mengetahui apakah

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan  (SPDP)  kedua Tersangka dugaan perzinahan tersebut melalui  Surat Pemberitahuan dimulai Penyidikan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. 

"Kalau surat pemberitahuan Penyidikan dari Reskrim Polresta Bandar Lampung sudah kami berikan kepada terlaporperzinahan MS dan MRZ pada pertengahan Juli 2022. Namun kalau SPDP mereka ke Penyidikan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung saya belum mengetahuinya. Nanti saya cek dulu dengan anggota," kata Dennis. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: