Bharada E Jadi Justice Collaborator, Kamaruddin Simanjuntak: Dia Bukan Pelaku

Bharada E Jadi Justice Collaborator, Kamaruddin Simanjuntak: Dia Bukan Pelaku

BACA JUGA: Kamis, Masyarakat yang Belum Vaksin Covid-19 Bisa Vaksinasi ke Lapangan Saburai, Berikut Ini Persyaratannya

Sebelumnya, LPSK menyatakan akan memberikan perlindungan kepada Bharada Richard Eliezer. 

Bharada Richard Eliezer yang mengajukan justice collaborator (JC) ini ditahan di Bareksirm Polri. Namun penahanan tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J)terpisah denga tersangka lain. 

"Posisi saat ini sudah terpisah dari tersangka lainnya. Jadi untuk sementara di tempat sekarang," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas kepada wartawan, Minggu 14 Agustus 2022. 

Susilaningtyas mengungkapkan, pihaknya berkoordinasi intensif dengan Bareskrim Polri untuk memberikan perlindungan secara fisik kepada Bharada Richard Eliezer.

BACA JUGA: Komisi Pemilihan Umum Tanggamus Ajukan Rp 67 Miliar untuk Pelaksanaan Pilkada

Dipastikan, kondisi Bharada Richard Eliezer di tahanan Bareskrim Polri aman. 

Berdasar pantauan LPSK, hak-hak Bharada Richard Eliezer dengan status Justice Collaborator sudah sesuai.  

Tim LPSK juga diturunkan mengawasi keamanan Bharada Richard Eliezer selama ditahan di Bareskrim Polri.

"Sejauh ini kan, sesuai dengan hak-hak JC (Justice Collaborator). Yaitu tempat tahanannya dipisahkan dengan tersangka lainnya," sebut Susilaningtyas. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: